JAKARTA-kanalsembilan.com (3 Juni 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menuntaskan investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek pembangunan Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2) senilai hampir Rp3 triliun. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, setelah KPPU menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam proses tender.
CISEM 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini vital untuk mendukung distribusi gas ke kawasan industri di Jawa Tengah dan dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) periode 2024–2026.
Tender proyek diumumkan pada 23 April 2024 dengan cakupan pekerjaan meliputi desain rinci, pengadaan material, konstruksi, dan instalasi pipa sepanjang lebih dari 245 kilometer. Tender tersebut dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun, hasil investigasi KPPU—yang bermula dari laporan masyarakat—mengungkap dugaan persekongkolan horizontal antar perusahaan peserta tender dan persekongkolan vertikal dengan panitia tender dari Kementerian ESDM.
Lima pihak telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni:
1. PT Timas Suplindo
2. PT Pratiwi Putri Sulung
3. PT PP (Persero)
4. PT Nindya Karya
5. Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7
Berdasarkan minimal dua alat bukti sah, KPPU menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, kasus ini akan diperiksa oleh Majelis Komisi melalui persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyoroti risiko besar dari praktik kolusi dalam proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi yang selama ini mencatat Indeks Persaingan Usaha terendah dalam lima tahun terakhir.
“Proyek PSN di sektor energi seharusnya menjadi contoh integritas, bukan malah menjadi ladang kolusi baru,” tegasnya. (za).


