JAKARTA-kanalsembilan.com (9 September 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun, dengan fokus pada ketersediaan pasokan, struktur pasar, mekanisme harga, hingga perilaku pelaku usaha.
Laporan masyarakat mengenai kosongnya BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, mendorong KPPU meningkatkan intensitas pengawasan. Sejumlah pihak pun mulai dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan data pendukung.
Kelangkaan yang telah berlangsung lebih dari sepekan itu diduga dipicu beberapa faktor. Selain masalah perizinan impor, meningkatnya konsumsi akibat peralihan pengguna dari BBM subsidi ke non-subsidi juga disebut ikut memperburuk kondisi.
“Pada sektor yang tingkat konsentrasinya tinggi seperti energi, transparansi data adalah kunci utama. Tanpa data yang lengkap dan terbuka, risiko distorsi pasar dan antrean panjang di SPBU bisa meningkat,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
KPPU menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. Semua pihak diminta kooperatif dalam memenuhi undangan pemeriksaan dan menyerahkan data secara akurat serta tepat waktu.
Langkah ini, kata Fanshurullah, tidak hanya sebatas kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari kajian, KPPU akan melakukan verifikasi silang terhadap data dari berbagai sumber, baik pemerintah, Pertamina, maupun operator swasta. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, hingga indikasi adanya perilaku anti-persaingan.
KPPU memastikan seluruh proses dilakukan objektif dan berbasis fakta. Hasil kajian akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku. (za).


