JAKARTA-kanalsembilan.com (27 Maret 2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro dengan melarangnya berkiprah di industri pasar modal seumur hidup.
Larangan tersebut mencakup seluruh posisi strategis, mulai dari dewan komisaris, direksi, hingga pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Keputusan ini ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan integritas pasar modal Indonesia.
Sanksi diberikan setelah OJK menyatakan Benny sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, khususnya terkait penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai.
Dalam temuan OJK, perusahaan mencatat piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
Dana tersebut diketahui tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan karena bersumber dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang justru mengalir ke pihak tertentu.
Sebagian dana IPO itu terindikasi mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Kondisi ini memperkuat dugaan penyalahgunaan dana publik dalam proses IPO.
Kasus ini juga berkaitan dengan jaringan perusahaan yang terafiliasi. Direktur PT Ardha Nusa Utama diketahui merangkap jabatan di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny.
Selain sanksi terhadap Benny, OJK turut menjatuhkan denda dan pembatasan aktivitas kepada sejumlah pihak lain. Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 hingga 2023 dikenai denda total miliaran rupiah secara tanggung renteng. Direktur utama perusahaan tersebut bahkan dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga diberikan kepada auditor dari Kantor Akuntan Publik yang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, OJK menemukan adanya kelemahan serius dalam pengendalian internal perusahaan, termasuk pengalihan kewenangan pengeluaran dana IPO kepada pihak di luar direksi. Hal ini menunjukkan buruknya tata kelola perusahaan dalam pengelolaan dana investor.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, terutama setelah mencuatnya berbagai kasus besar seperti skandal investasi Jiwasraya dan Asabri yang turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro. (ojk).


