Hajinews.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi membuka pendaftaran haji Dakhili (domestik) untuk musim 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Program ini diperuntukkan khusus bagi warga negara Saudi serta penduduk yang tinggal secara legal di negara tersebut.
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, para calon jemaah yang telah mendaftar kini dapat memilih paket haji melalui platform resmi Nusuk, baik lewat aplikasi maupun situs web.
Sistem Pembayaran dan Batas Waktu
Calon jemaah diberikan batas waktu pembayaran selama 72 jam hingga 27 Zulkaidah 1447 H. Setelah itu, durasi pembayaran dipersingkat menjadi hanya enam jam mulai 28 Zulkaidah.
Pembayaran dilakukan melalui sistem SADAD. Jika tidak menyelesaikan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, pemesanan akan otomatis dibatalkan.
Untuk pembatalan, jemaah masih bisa mendapatkan pengembalian penuh sebelum izin haji diterbitkan hingga 30 Syawal 1447 H. Namun, setelah tanggal tersebut akan berlaku potongan tertentu, bahkan tidak ada pengembalian dana sama sekali jika pembatalan dilakukan mulai 1 Zulhijah hingga penutupan sistem.
Cara Daftar Haji Dakhili Lewat Nusuk
Pendaftaran haji domestik dilakukan melalui platform resmi Nusuk. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi atau situs Nusuk melalui sistem autentikasi Nafath
- Lengkapi data pribadi dan persyaratan jemaah
- Tambahkan anggota jemaah lain jika diperlukan
- Pilih paket haji yang tersedia
- Lakukan pembayaran dan konfirmasi reservasi
- Menunggu hingga izin haji diterbitkan
Haji Dakhili Hanya untuk Warga Lokal dan Ekspatriat
Perlu dipahami, haji Dakhili bukanlah jalur untuk jemaah internasional. Program ini hanya berlaku bagi warga Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah) minimal satu tahun.
Hal ini penting agar masyarakat Indonesia tidak salah memahami dan menganggap jalur ini sebagai alternatif berangkat haji tanpa antrean.
Peringatan Keras untuk WNI Soal Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penawaran haji ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jalur cepat.
Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang sah untuk menjalankan ibadah tersebut.
Jangan Tergiur Istilah Furoda Tanpa Kepastian Visa
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai penawaran haji dengan label tertentu, seperti “furoda” atau paket khusus tanpa antrean.
Penekanan utama bukan pada nama paket, melainkan kepastian visa, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan aturan resmi pemerintah Arab Saudi.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan sekaligus menjalankan ibadah haji secara aman dan sesuai regulasi.


