MATERI ZAKAT
Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)
Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.
Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).
Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27).
https://rumaysho.com/41415-zakat-perhiasan-emas-dan-perak-syarat-ketentuan-dan-perhitungannya.html
➦➦➦➦➦➦➦➦➦➦➦
Saluran
https://whatsapp.com/channel/0029Vah9iFTLCoWstm2a7B2f
Ikhwan
https://chat.whatsapp.com/IpvLjkV2TbQAux3NwFUujM
Akhwat
https://chat.whatsapp.com/C08adtwZNWRFIVY0MexRyC
Majalah.mushaira.id
Arsip.mushaira.id
(gwa-mida-jatim)


