بسم الله الرحمن الرحيم
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad)
والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك
An-Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab.
Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.” (Syarh Shahih Muslim, 3/160)
Hal yang sama juga disampaikan Ibnul Qoyim,
Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu.
Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas. (Zadul Ma’ad, 4/215).
🔸
https://chat.whatsapp.com/L6jWBYybkmb1Fmh4ovQgpa
NASIHAT ILMIAH 2
https://chat.whatsapp.com/DmELrr3BFOCLvZQPPdRmBW
SALAF IS MY WAY
https://chat.whatsapp.com/HLXK5UNcr7M3bEjZmzQLWt
GRUP FIQIH ISLAM
https://chat.whatsapp.com/FlCnReyNCeo7CuyA0U8Apg


