Google search engine
HomeEkbisDJP Jatim I Optimistis Capai Target Rp56,3 Triliun, Penerimaan Pajak Sudah Tembus...

DJP Jatim I Optimistis Capai Target Rp56,3 Triliun, Penerimaan Pajak Sudah Tembus 51 Persen

SURABAYA-kanalsembilan.com (31 Juli 2026)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 51 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun hingga akhir Juli. Capaian tersebut menjadi modal positif untuk mengejar target penerimaan hingga 100 persen pada akhir tahun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan dapat tercapai melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” ujar Max saat membuka kegiatan Kelas Pajak Wartawan bertema Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Max menjelaskan, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I mencakup seluruh Kota Surabaya. Kontributor terbesar penerimaan pajak berasal dari sektor industri pengolahan dengan kontribusi lebih dari 30 persen, terutama industri hasil tembakau. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan.

“Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak, disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Max juga mengajak insan media untuk turut memperkuat literasi perpajakan di masyarakat melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang. Menurutnya, DJP terbuka memberikan penjelasan mengenai regulasi, proses bisnis, maupun berbagai kebijakan perpajakan agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” ujarnya.

Selain membahas capaian penerimaan, Max juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan tindakan penagihan lain, termasuk penyitaan aset, terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments