Google search engine
HomeEkbisHarga Semen Sumut Naik 25-40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

JAKARTA-kanalsembilan.com (2026)

Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara meningkat sekitar
25–40 persen dan disertai keterbatasan pasokan pada beberapa merek. Kondisi tersebut
mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami struktur pasar dan rantai
distribusi semen di provinsi tersebut.

Pendalaman dilakukan KPPU melalui Kantor Wilayah I
dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi

Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin, 10 Agustus 2026. FGD yang berlangsung di Ruang
Rapat KPPU Kantor Wilayah I tersebut diikuti oleh produsen dan distributor semen, asosiasi
pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Ia
menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk
memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi pasokan, distribusi,
pembentukan harga, dan persaingan pada pasar semen di Sumatera Utara.

“FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini
bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi
untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar semen di Sumatera
Utara,” ujar Budi.

FGD yang dipimpin Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas membahas temuan awal
KPPU mengenai kenaikan harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, keterbatasan
pasokan beberapa merek, serta perbedaan harga produk yang sama dibandingkan dengan
sejumlah wilayah lainnya.

Berdasarkan data BPS pada Juni 2026, kelompok bangunan/konstruksi secara nasional
mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen, sementara kelompok transportasi meningkat
sekitar 4,57 persen.

Pada saat yang sama, berdasarkan pemantauan awal KPPU, kenaikan
harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25 hingga 40 persen dan disertai
keterbatasan pasokan di sejumlah titik. Kenaikan biaya produksi dan logistik tentu dapat
menjadi salah satu faktor.

Namun, apakah kenaikan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi sekaligus keterbatasan pasokan tersebut?” ujar Ridho.

Logistik menjadi salah satu persoalan
Dari hasil diskusi, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya gangguan
produksi secara umum yang menyebabkan terhentinya pasokan semen. Namun, sejumlah
pelaku usaha menyampaikan adanya kendala logistik dan distribusi, khususnya pada Mei–
Juni 2026.

Kenaikan biaya BBM dan transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer,
serta peningkatan biaya pelayaran disebut turut memengaruhi distribusi semen dari
produsen menuju pasar.

Perwakilan Indocement menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau
Jawa ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan.

Sementara itu, Semen Indonesia Group (SIG) menyampaikan bahwa penjualan semen di Sumatera Utara
hingga Juli 2026 meningkat sekitar 16 persen, antara lain dipengaruhi peningkatan kebutuhan
untuk pemulihan pascabencana di Aceh.

SIG juga menyampaikan adanya kendala dalam meningkatkan produksi akibat keterbatasan pasokan batu bara sebagai bahan pendukung
produksi. Sementara itu, Semen Merah Putih menyampaikan bahwa gangguan mesin pabrik
dan kendala distribusi akibat antrean BBM solar sempat memengaruhi harga jual.

Berbagai informasi tersebut menjadi bahan bagi KPPU untuk melihat lebih jauh hubungan antara
kapasitas pasokan, kebutuhan pasar, dan ketersediaan semen di tingkat konsumen.

KPPU telusuri titik hambatan rantai pasok
Ridho mengatakan, terdapat kondisi yang perlu mendapatkan perhatian. Di satu sisi,
kapasitas produksi dan pasokan secara umum masih tersedia. Namun, di sisi lain, konsumen
di sejumlah wilayah mengalami kesulitan memperoleh semen.

“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia,
tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih
jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan
kebutuhan di pasar,” jelas Ridho.

Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari perspektif persaingan
antarproduk. Dalam mekanisme pasar yang kompetitif, apabila satu merek mengalami
kekurangan pasokan, konsumen pada dasarnya dapat beralih ke merek lainnya.

Namun, apabila berbagai merek pada saat yang sama sulit diperoleh di pasar, kondisi tersebut
memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memahami apa yang terjadi pada sisi pasokan.

“Ketika satu merek mengalami kekurangan, secara teori konsumen masih dapat beralih ke
merek lain. Tetapi apabila pada saat yang sama berbagai merek semen juga sulit diperoleh di
pasar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya terjadi pada sisi pasokannya,” ujar Ridho.

Ridho menegaskan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan
persaingan usaha.

KPPU masih perlu memastikan apakah hambatan yang terjadi berasal dari
kapasitas produksi, logistik dan transportasi, distribusi, alokasi pasokan, atau faktor lain
dalam struktur pasar dan rantai pasok semen di Sumatera Utara.

Karena itu, KPPU akan mendalami struktur biaya dan pembentukan harga mulai dari produsen hingga konsumen,
pola distribusi dan alokasi pasokan, serta berbagai hambatan logistik yang dapat
memengaruhi harga dan ketersediaan semen.

Pendalaman juga akan dilakukan terhadap distribusi melalui jalur laut dengan
melibatkan pihak terkait, termasuk pelaku distribusi, pelayaran, dan Pelindo. KPPU akan
melihat antara lain kapasitas angkutan, ketersediaan kontainer, proses loading, waktu
tunggu, serta komponen biaya dalam pengiriman semen ke Sumatera Utara.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kenaikan biaya produksi dan logistik memiliki
hubungan yang proporsional dengan kenaikan harga semen di pasar.

“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa
besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan kondisi yang sama, harga semen di Sumatera
Utara dapat lebih tinggi dibandingkan wilayah lain atau produk lain yang juga diangkut dari
luar provinsi. Ini yang masih perlu kami dalami,” ujar Ridho.

KPPU menegaskan bahwa hasil FGD belum merupakan kesimpulan akhir. Informasi
yang diperoleh akan menjadi bahan untuk kajian, verifikasi data, dan pendalaman kondisi
lapangan.

“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi
yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan. Kami ingin
memastikan apakah perbedaan harga tersebut memang sepenuhnya dapat dijelaskan oleh
faktor biaya dan kondisi logistik, atau masih terdapat faktor lain dalam struktur dan rantai
distribusi semen di Sumatera Utara yang perlu kami pahami,” pungkas Ridho. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments