Google search engine
HomeEkbisOJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai...

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp 327 Miliar

JAKARTA-kanalsemnilan.com (1 September 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Sementara 1.184 sanksi lainnya berkaitan dengan pelanggaran kepatuhan penyampaian laporan.

Untuk pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK juga menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, serta pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Beragam Pelanggaran
OJK menyebut pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran juga ditemukan dalam transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, hingga tata kelola emiten.

Sejumlah emiten yang tercatat mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Selain itu terdapat PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, serta PT Indo Boga Sukses Tbk.
1.184 Sanksi karena Keterlambatan Laporan.

Di sisi lain, berdasarkan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian laporan, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000.

OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan.
Rinciannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi yang terbesar, yakni 876 sanksi administratif, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif, dengan total denda Rp7,87 miliar.
Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif, dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal tercatat sebanyak 8 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai total Rp32,3 juta.

Dengan langkah tersebut, OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan pelaku industri serta memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan investor. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments