Google search engine
HomeHukumKPPU Denda PT Evans IndonesiaRp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Denda PT Evans IndonesiaRp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

JAKARTA-kanalsembilan.com (1 Juilisisi 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat
menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan
PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan
Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua
Majelis, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota
Majelis, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan
notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro
Sentosa oleh PT Evans Indonesia dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23
November 2023.

PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan
usaha agrikultur, sedangkan PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa
merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib
menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam
perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun,

pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024, atau dua hari
kerja setelah batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian total hari keterlambatan untuk
kedua notifikasi tersebut adalah 4 (empat) hari kerja.

Dalam proses persidangan, PT Evans Indonesia bersikap kooperatif dengan selalu
menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Selain itu, perusahaan
juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan
Majelis Komisi yang meringankan Terlapor dalam penjatuhan sanksi.

Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis
Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan
notifikasi secara tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2
miliar.

Majelis Komisi juga memerintahkan PT Evans Indonesia untuk melaksanakan seluruh
amar putusan serta menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling
lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Terlapor
mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Majelis Komisi juga memerintahkan penyerahan
jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima
salinan putusan.
***
Informasi Lain:
1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan: Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 1 September 2026 oleh Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments