SURABAYA-kanalsembilan.com (7 September 2026)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pembaruan berkala Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan berkala DTSEN ini agar bantuan sosial yang disalurkan menjadi tepat sasaran sesuai data desil.
Pembaruan tersebut, merupakan bagian dari tindak lanjut Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, terhadap pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinsos Kota Surabaya per September 2026, ada 3.283 pengaduan terkait ketidaksesuaian data tersebut. Oleh sebab itu, akhirnya Dinsos melakukan verifikasi ke lapangan.
Menurut Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Isa Ansori langkah ini penting untuk memastikan kebijakan perlindungan sosial (Perlinsos) semakin tepat sasaran dan berkeadilan. Isa mengatakan, verifikasi ini tidak semata-mata merupakan pekerjaan administrasi, tetapi menjadi mekanisme koreksi untuk memastikan data pemerintah tetap sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
“Angka memang tidak selalu mampu membaca kehidupan. Tetapi kehidupan juga tidak mungkin dikelola hanya dengan kesan dan persepsi. Karena itu, yang kita butuhkan adalah data yang mutakhir, akurat dan berkeadilan,” kata Isa, Senin (7/9/2026).
Isa menyebutkan, munculnya pengaduan masyarakat terhadap ketidaksesuaian kondisi riil di lapangan dengan desil, hal ini menunjukkan bahwa DTSEN harus terus dilakukan pembaruan. Pembaruan data berkala ini perlu dilakukan sebab, masih ada warga yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial tetapi berada dalam kategori desil tinggi. Sebaliknya, ada pula warga yang secara kondisinya relatif mampu namun masih tercatat dalam kelompok penerima.
“Ini yang dalam pengelolaan data disebut exclusion error dan inclusion error. Keduanya sama-sama persoalan keadilan,” sebutnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Isa mengamati bahwa perubahan sosial yang berlangsung cepat membutuhkan sistem pemerintahan yang juga mampu beradaptasi. “Data sosial tidak boleh diperlakukan seperti prasasti yang sekali dibuat lalu dianggap berlaku selamanya. Data harus hidup bersama perubahan kehidupan masyarakat,” kata Isa.
Menurutnya, perubahan pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, tempat tinggal, tanggungan keluarga maupun kepemilikan aset dapat mengubah kondisi sosial ekonomi seseorang. Karena itu, pemutakhiran data harus menjadi proses yang terus berlangsung, bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau pengaduan.
Pengamat kebijakan tersebut juga mengapresiasi keberadaan mekanisme verifikasi dan sanggah yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan, menunjukkan kondisi faktual, sekaligus memberikan bukti apabila terdapat ketidaksesuaian. “Ketika masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, maka data tidak lagi menjadi keputusan sepihak dari sistem. Data menjadi hasil dari proses dialog antara administrasi negara dan realitas kehidupan warga,” ujarnya.
Isa mengingatkan bahwa pembenahan data tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya memasukkan warga miskin yang terlewat. Akan tetapi untuk memastikan warga yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak terus menikmati fasilitas perlindungan sosial.
Oleh karena itu, Isa menegaskan, pemutakhiran data ini juga perlu diimbangi kejujuran warga. Hal ini penting untuk membangun sistem data yang sehat ke depannya. “Jangan sampai ada orang yang sengaja menitipkan nama, kepemilikan atau aset kepada orang lain untuk mengamankan bantuan, menghindari kewajiban atau menyamarkan kondisi ekonomi sebenarnya,” tegasnya.
Isa berharap langkah verifikasi yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak berhenti pada penyelesaian pengaduan yang masuk. Karena menurutnya, momentum tersebut perlu dikembangkan menjadi sistem pemutakhiran data yang berlangsung secara berkala dengan melibatkan pemerintah, perangkat kewilayahan dan masyarakat.
Dirinya juga mendorong Pemkot agar memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya memperbarui data kependudukan, maupun kondisi sosial ekonomi ketika terjadi perubahan.
“Pemerintah perlu membangun ekosistem data yang memungkinkan perubahan kehidupan warga segera tercermin dalam administrasi negara. Negara membutuhkan partisipasi warga. Warga membutuhkan negara yang responsif. Keduanya harus bertemu dalam sistem data yang transparan dan mudah dikoreksi,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang telah membuka ruang verifikasi dan koreksi. Namun apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar proses itu berlangsung transparan, partisipatif dan berkelanjutan.
“Negara yang baik bukan negara yang tidak pernah salah dalam mendata. Negara yang baik adalah negara yang memiliki mekanisme untuk menemukan kesalahan, memperbaikinya, dan memastikan kesalahan data tidak berubah menjadi ketidakadilan bagi warganya,” pungkasnya. (za).


