Google search engine
HomeEkbisPenegakan Hukum Pajak Berbasis Data, DJP Jatim II Amankan Rp 140,87 Miliar

Penegakan Hukum Pajak Berbasis Data, DJP Jatim II Amankan Rp 140,87 Miliar

SURABAYA-kanalsembilan.com (15 September 2026)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,87 miliar melalui kegiatan penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026.

Capaian tersebut merupakan hasil penguatan penegakan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan data, teknologi, serta kolaborasi antarfungsi. Upaya tersebut juga didukung fungsi intelijen perpajakan dan pemanfaatan teknologi forensik digital.

Dari total penerimaan tersebut, Rp119,29 miliar berasal dari pemeriksaan bukti permulaan, Rp1,30 miliar dari penyidikan, dan Rp20,28 miliar melalui kolaborasi penegakan hukum.

Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut, capaian tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menangani ketidakpatuhan perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, data dan informasi yang tersedia dioptimalkan untuk menghasilkan penanganan yang lebih terarah dan berbasis risiko.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka Penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025.

Hingga 9 September 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menangani 27 Wajib Pajak Suspend dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dari penanganan tersebut, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp13,15 miliar yang tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum.

Perkuat Forensik Digital
Seiring meningkatnya digitalisasi aktivitas usaha, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memperkuat pemanfaatan teknologi forensik digital dalam penegakan hukum perpajakan.

Hingga 9 September 2026, forensik digital telah dimanfaatkan untuk mendukung 29 kegiatan, terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan.

Teknologi tersebut digunakan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses analisis sekaligus pembuktian dalam penanganan kasus perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan, perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut metode penegakan hukum perpajakan yang mampu beradaptasi.

“Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arridel, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, penerimaan negara merupakan salah satu hasil dari kegiatan penegakan hukum. Namun, tujuan yang lebih luas adalah menciptakan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” katanya.

Arridel menambahkan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera atau deterrent effect terhadap wajib pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan yang sama.

“Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen, dan fungsi terkait lainnya.

Seluruh kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas serta menjaga kerahasiaan data dan informasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan penegakan hukum berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, profesional, efektif, dan berintegritas. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments