Google search engine
HomeUncategorizedMajelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Tender...

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Tender Geomembrane

JAKARTA 15 Oktober 2026)

Majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT
Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999.

Yaitu tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara
dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PHR. Putusan Perkara Nomor
09/KPPU-L/2025 tersebut dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Gedung KPPU,
Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan
Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.

Perkara yang berawal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan pengadaan barang
Nomor GPHR00013A, yaitu Price Agreement (PA) Geomembrane, yang digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP), Investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan
teknis, serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender.

Pemeriksaan melibatkan PHR sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor
II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta
mempertimbangkan simpulan para pihak, Majelis Komisi menilai bahwa fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan belum didukung oleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan
adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu.

Penilaian tersebut juga
diperkuat oleh tidak ditemukannya bukti ekonomi yang menunjukkan adanya dampak atau
pola yang konsisten dengan persekongkolan tender, seperti penawaran harga pemenang
yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih
rendah dibandingkan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan keseluruhan hasil
pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlepas dari kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut, aspek administrasi
dalam pelaksanaan tender tetap menjadi perhatian.

Pencatatan setiap perubahan, klarifikasi,
dan penjelasan selama proses pengadaan perlu dilakukan secara tertib agar tahapan tender
dapat ditelusuri dengan jelas serta memberikan transparansi dan kepastian prosedur bagi
para peserta.

Perkara ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha bahwa
tata kelola tender yang transparan dan akuntabel tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan formal, tetapi juga dengan terjaganya proses persaingan yang sehat.

Setiap
tahapan pengadaan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumentasi yang
memadai agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian bagi
seluruh pihak yang terlibat.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments