Google search engine
HomeUncategorizedKPPU Soroti Efek Jaringan dan Dominasi Platform dalam Ekonomi Digital

KPPU Soroti Efek Jaringan dan Dominasi Platform dalam Ekonomi Digital

JEMBER-kanalsembilan.com (18 Oktober 2026)

Banyaknya pengguna dan luasnya layanan dapat memberikan keunggulan bagi platform digital. Namun, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi peluang pesaing untuk memasuki pasar dan berkembang. Efek jaringan, skala ekonomi, pemanfaatan data, serta keterkaitan antarlayanan menjadi sejumlah karakteristik yang perlu diperhatikan dalam mengawasi persaingan usaha di ekonomi digital.

Tantangan tersebut dibahas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, Rhido menjelaskan karakteristik pasar digital dan relevansinya terhadap penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Berbeda dari pasar konvensional, persaingan di pasar digital tidak selalu terlihat dari harga barang atau jasa. Kualitas layanan, jumlah pengguna, akses terhadap data, inovasi, serta keterhubungan dengan layanan lain dapat turut menentukan kemampuan suatu platform bersaing. Karena itu, memahami cara kerja pasar menjadi bagian penting dalam menilai apakah suatu perilaku usaha berpotensi menghambat persaingan.

Salah satu karakteristik yang menonjol adalah network effect atau efek jaringan, yaitu kondisi ketika manfaat suatu layanan meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna. Pada saat yang sama, skala ekonomi memungkinkan biaya rata-rata menurun ketika jumlah pengguna atau volume transaksi bertambah. Kedua faktor ini dapat memperkuat posisi platform yang telah memiliki basis pengguna besar dan membuat pesaing baru menghadapi tantangan lebih berat untuk menarik pengguna.

Tantangan lain muncul pada zero-price market, yakni pasar ketika pengguna dapat mengakses layanan tanpa membayar secara langsung. Meski tampak gratis, layanan tersebut tetap dapat menghasilkan pendapatan melalui iklan, langganan premium, atau sumber lainnya. Oleh sebab itu, harga bukan satu-satunya ukuran untuk menilai persaingan di pasar digital.

Analisis juga perlu mempertimbangkan kualitas layanan, penggunaan data, pilihan konsumen, serta keterkaitan antara berbagai layanan dalam satu ekosistem. Penentuan pasar bersangkutan menjadi penting untuk memahami produk atau layanan yang benar-benar menjadi alternatif bagi konsumen dan tekanan persaingan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Pertumbuhan platform seperti Facebook dapat menggambarkan bagaimana efek jaringan bekerja. Semakin banyak pengguna yang berinteraksi melalui suatu platform, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan penggunanya. Model ini dapat memudahkan komunikasi, memperluas akses informasi, dan membuka peluang ekonomi. Namun, besarnya basis pengguna serta keterkaitan layanan juga perlu dicermati apabila berpengaruh terhadap pilihan konsumen atau kesempatan pesaing untuk berkembang.

Rhido menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi dasar utama pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, serta persekongkolan tender.

Dalam penerapannya, besarnya perusahaan atau kuatnya posisi suatu platform tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian perlu memperhatikan perilaku yang dilakukan, struktur dan karakteristik pasar, ketentuan hukum yang relevan, serta fakta dan alat bukti dalam setiap perkara. Pendekatan ini penting agar pengawasan persaingan usaha tidak berhenti pada ukuran perusahaan, tetapi berfokus pada perilaku dan dampaknya terhadap proses persaingan.

Karakteristik pasar digital juga membuat suatu tindakan bisnis berpotensi memengaruhi banyak pihak melalui keterkaitan antarlayanan dan ekosistem platform. Karena itu, analisis hukum persaingan usaha perlu mempertimbangkan cara pasar bekerja, manfaat layanan bagi konsumen, serta kemungkinan munculnya hambatan bagi pelaku usaha lain.

Melalui edukasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, KPPU mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum persaingan usaha dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan ketentuan hukum dengan dinamika pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap konsumen.

Pemahaman tersebut penting untuk memperkuat kesadaran bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga dengan inovasi, kualitas layanan, pilihan konsumen, dan kesempatan pelaku usaha untuk berkompetisi secara adil. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments