AKAL SEHAT VS AKAL BURUK: KETIKA ORANG LAIN BISA, SAYA JUGA HARUS BISA!
*Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si (Obasa)*
Ada dua cara manusia menggunakan akalnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertama, menggunakan akal sehat untuk berpikir jernih, bertindak rasional, mempertimbangkan kepentingan bersama, serta menghormati aturan. Kedua, menggunakan akal buruk untuk mencari pembenaran atas kepentingan pribadi, mengejar kekuasaan dengan segala cara, dan menghalalkan tindakan yang sesungguhnya merugikan orang lain maupun negara.
Persoalannya, tidak semua orang yang cerdas memiliki akal sehat. Ada orang berpendidikan tinggi, memiliki jabatan, kekuasaan, dan pengalaman, tetapi justru menggunakan kecerdasannya untuk menyiasati aturan, membangun jaringan kepentingan, melakukan KKN, bahkan mengkhianati amanah negara.
*1. Akal Sehat: Kecerdasan yang Dikendalikan Moral*
Akal sehat adalah kemampuan manusia membedakan mana yang benar dan salah, mana yang pantas dan tidak pantas, serta mana yang menguntungkan masyarakat dan mana yang hanya menguntungkan diri sendiri.
Akal sehat tidak sekadar bertanya, “Apakah saya bisa melakukan ini?” tetapi juga bertanya, “Apakah tindakan ini benar, adil, bermoral, dan tidak merugikan orang lain?”
Dalam perspektif Islam, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini memberikan landasan moral bahwa kemampuan memperoleh sesuatu tidak otomatis membenarkan cara memperolehnya.
Orang yang memiliki akal sehat tidak akan bangga mendapatkan jabatan melalui suap, tidak akan merasa hebat karena berhasil menguasai proyek melalui koneksi, dan tidak akan merasa sukses karena mampu memperkaya diri dengan mengorbankan uang negara.
Sebab keberhasilan yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah keberhasilan yang bermartabat.
*2. Akal Buruk: Ketika Semua Cara Dianggap Halal*
Akal buruk muncul ketika manusia kehilangan batas moral dalam mengejar kepentingannya.
Prinsipnya sederhana: yang penting berhasil, yang penting mendapatkan jabatan, yang penting menjadi pejabat, yang penting menguasai proyek, dan yang penting kepentingan kelompoknya terpenuhi.
Segala cara kemudian dicari untuk mencapai tujuan tersebut.
Ada yang menggunakan uang untuk membeli pengaruh, menggunakan jabatan untuk mengendalikan kebijakan, menggunakan kekuasaan untuk melindungi kelompoknya, bahkan menggunakan kedekatan dengan penguasa untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Inilah bahaya kecerdasan tanpa integritas.
Orang seperti ini terkadang lebih berbahaya daripada orang yang tidak memiliki kemampuan. Sebab ia mampu menyusun strategi, membaca kelemahan sistem, memanfaatkan celah hukum, dan membangun jaringan untuk mempertahankan kepentingannya.
Mereka tidak selalu melanggar aturan secara terang-terangan. Ada pula yang justru menggunakan aturan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan pribadi.
*3. Teori “Orang Lain Bisa, Saya Juga Harus Bisa”*
Ungkapan “Orang lain bisa, mengapa saya tidak bisa?” sebenarnya tidak selalu salah.
Dalam konteks positif, ungkapan itu merupakan motivasi untuk berprestasi, meningkatkan kemampuan, membangun usaha, meraih pendidikan, dan mendapatkan jabatan melalui kompetensi.
Namun, ungkapan tersebut berubah menjadi berbahaya ketika diterjemahkan sebagai pembenaran untuk melakukan apa pun yang dilakukan orang lain, termasuk tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Melihat orang lain kaya karena korupsi, lalu ingin melakukan hal yang sama. Melihat orang lain mendapatkan jabatan melalui kedekatan kekuasaan, kemudian mencari jalan serupa. Melihat orang lain menguasai proyek melalui KKN, kemudian merasa berhak melakukan hal yang sama.
Logika semacam ini merupakan bentuk rasionalisasi penyimpangan.
Padahal, keberhasilan orang lain melakukan pelanggaran bukanlah bukti bahwa pelanggaran tersebut benar.
Kalau orang lain mencuri dan tidak tertangkap, apakah kita juga harus mencuri? Kalau orang lain menyalahgunakan jabatan, apakah kita harus mengikuti? Kalau orang lain mengkhianati negara, apakah pengkhianatan itu kemudian menjadi sesuatu yang wajar?
Tentu tidak!
*4. KKN: Kejahatan yang Menggerogoti Kekayaan Negara*
Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar persoalan moral individu. KKN merupakan persoalan struktural yang dapat merusak tata kelola pemerintahan dan menghambat pembangunan nasional.
Korupsi mengambil hak masyarakat melalui penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik.
Kolusi merusak persaingan yang sehat karena keputusan publik ditentukan oleh kesepakatan kepentingan tersembunyi.
Nepotisme menghancurkan prinsip meritokrasi karena jabatan dan kesempatan diberikan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan, bukan kemampuan dan kelayakan.
Akibatnya sangat luas.
– Anggaran negara yang seharusnya membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan infrastruktur justru mengalami kebocoran.
– Proyek pemerintah tidak selalu diberikan kepada pihak yang paling kompeten.
– Pelayanan publik menjadi mahal, lambat, dan tidak berkualitas.
– Investor dan pelaku usaha yang jujur kehilangan kepercayaan.
– Kesempatan generasi muda untuk berkompetisi secara adil semakin sempit.
– Ketimpangan sosial dan ekonomi semakin melebar.
KKN pada akhirnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan rakyat untuk hidup lebih sejahtera.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, kekayaan negara bukan milik pejabat, bukan milik kelompok politik, dan bukan milik jaringan kekuasaan. Kekayaan negara adalah amanah untuk kemakmuran seluruh rakyat.
*5. Pengkhianatan: Menghancurkan Kepercayaan dan Sistem Negara*
Jika KKN merusak keuangan dan tata kelola negara, pengkhianatan terhadap amanah dan konstitusi dapat merusak fondasi kehidupan bernegara.
Pengkhianatan tidak hanya berbentuk tindakan menjual rahasia negara atau bekerja sama dengan kekuatan yang hendak merugikan bangsa. Dalam pengertian moral dan politik, pengkhianatan juga dapat terjadi ketika seseorang memperoleh kekuasaan melalui kepercayaan rakyat, tetapi kemudian menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok dengan mengorbankan kepentingan nasional.
Misalnya, ketika pejabat sengaja merusak independensi lembaga, memperalat penegak hukum, mengintervensi proses pemerintahan demi kepentingan politik, atau membiarkan penyalahgunaan kekuasaan demi melindungi kelompoknya.
Tentu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Kritik politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Namun, satu hal harus dipahami: negara tidak akan kuat apabila orang-orang yang diberi amanah justru merusak sistem yang seharusnya mereka jaga.
*6. Negara Tidak Boleh Dikelola dengan Logika Kekuasaan Semata*
Negara membutuhkan pemimpin yang memiliki kecerdasan, keberanian, integritas, dan tanggung jawab moral.
Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berjalan sesuai kewenangan konstitusional masing-masing. Partai politik, aparat negara, birokrasi, dan organisasi masyarakat harus menjalankan fungsi secara bertanggung jawab.
Tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas hukum. Tidak boleh ada pejabat yang menganggap jabatan sebagai hak untuk menguasai negara. Tidak boleh ada kelompok yang merasa paling berhak menikmati kekayaan bangsa.
Prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua orang, baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi.
Lord Acton pernah menyampaikan gagasan terkenal bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut.
Pesan filosofisnya jelas: kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Tanpa pengawasan, kekuasaan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan. Tanpa hukum yang adil, jabatan dapat menjadi alat perlindungan bagi pelaku penyimpangan.
*7. Membangun Budaya Akal Sehat dalam Berbangsa dan Bernegara*
Indonesia membutuhkan perubahan cara berpikir dan budaya politik.
Pertama, keberhasilan harus diukur berdasarkan prestasi, bukan kedekatan dengan kekuasaan.
Kedua, jabatan harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak, bukan karena hubungan keluarga, transaksi politik, atau loyalitas pribadi.
Ketiga, pengelolaan APBN dan APBD harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Keempat, penegakan hukum harus independen dan tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kelompok tertentu atau menghukum lawan politik.
Kelima, masyarakat harus berani mengawasi pemerintah dan tidak menjadikan kesalahan pejabat sebagai sesuatu yang lumrah.
Keenam, pendidikan politik harus mengajarkan bahwa mencintai bangsa bukan berarti selalu membenarkan penguasa, melainkan berani mengingatkan ketika kekuasaan menyimpang.
PENUTUP : JANGAN SAMPAI KECERDASAN MENJADI ALAT UNTUK MENGHANCURKAN NEGARA
Persoalan terbesar sebuah bangsa bukan semata-mata kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang pintar yang memiliki integritas.
Kita tidak boleh membangun budaya bahwa siapa pun yang berhasil mendapatkan kekayaan, jabatan, dan kekuasaan dengan cara apa pun patut dikagumi.
Tidak semua yang berhasil itu benar. Tidak semua yang berkuasa itu bermoral. Tidak semua yang kaya itu berhasil dengan cara yang terhormat.
Orang lain bisa melakukan KKN bukan berarti saya juga boleh melakukan KKN. Orang lain bisa menyalahgunakan kekuasaan bukan berarti saya harus mengikuti. Orang lain bisa mengkhianati amanah bukan berarti pengkhianatan menjadi kebiasaan yang dapat diterima.
*Akal sehat membangun peradaban, akal buruk menghancurkan kepercayaan. Kecerdasan tanpa moral melahirkan manipulasi, kekuasaan tanpa tanggung jawab melahirkan kesewenang-wenangan, dan KKN tanpa penegakan hukum akan menghancurkan masa depan bangsa.*
Negara ini tidak membutuhkan semakin banyak orang yang pandai mencari celah untuk memperkaya diri. Negara membutuhkan orang-orang yang berani menjaga amanah, menegakkan hukum, melawan KKN, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Sebab pada akhirnya, jabatan akan berakhir, kekuasaan akan berganti, kekayaan akan ditinggalkan, tetapi akibat dari perbuatan seseorang terhadap bangsa dan negaranya akan tercatat dalam sejarah.
*Jangan wariskan budaya menghalalkan segala cara kepada generasi berikutnya. Wariskan akal sehat, integritas, keadilan, dan tanggung jawab untuk menjaga Indonesia.* (za).


