Pendahuluan
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin industri halal global. Halal tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga sebuah standar mutu yang membawa keberkahan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
(QS. Al-Baqarah: 172)
Ayat ini menegaskan pentingnya konsumsi produk halal dan thayyib sebagai bagian dari ketaatan seorang Muslim. Produk halal bukan hanya tentang hukum syariat, tetapi juga menjaga kesehatan, kualitas, dan keberkahan hidup. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah strategis guna membangun ekosistem halal yang menyeluruh.
Didukung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Juru Sembelih Halal (Juleha), dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang halal, serta infrastruktur pendukung, Indonesia bercita-cita menjadi pusat halal dunia. Artikel ini mengupas peran masing-masing elemen, tantangan yang dihadapi, serta kebijakan pemerintah dalam mewujudkan visi tersebut.
BPJPH: Motor Penggerak Ekosistem Halal
Tugas dan Fungsi BPJPH
BPJPH didirikan untuk menjalankan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Institusi ini bertanggung jawab atas sertifikasi halal, edukasi masyarakat, serta pengembangan standar halal nasional.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim: 1015)
Hadits ini relevan dengan tugas BPJPH untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi kriteria halal dan baik (halalan thayyiban).
Peran Strategis BPJPH
1. Pengelolaan Sertifikasi Halal:
BPJPH bertugas memproses sertifikasi halal, mulai dari pemeriksaan dokumen, audit lapangan oleh LPH, hingga penerbitan sertifikat.
2. Digitalisasi Layanan Halal:
Melalui aplikasi Halal Indonesia, pelaku usaha dapat mendaftarkan sertifikasi halal secara daring, mempercepat proses pengajuan.
3. Penguatan Edukasi Halal:
BPJPH rutin mengadakan pelatihan, seminar, dan kampanye halal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya halal.
Tantangan BPJPH
• Rendahnya kesadaran UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal.
• Keterbatasan jumlah LPH untuk mendukung proses pemeriksaan halal di seluruh wilayah Indonesia.
LPH: Garda Depan Pemeriksaan Halal
Peran dan Proses Pemeriksaan Halal
LPH adalah lembaga yang ditunjuk BPJPH untuk memeriksa kehalalan produk. Dalam Surat Al-Maidah: 88, Allah SWT berfirman:
“makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Ayat ini menekankan bahwa proses pemeriksaan halal harus dilakukan dengan teliti dan amanah. LPH memastikan setiap bahan, proses produksi, dan fasilitas memenuhi standar halal.
Tantangan LPH
• Kurangnya jumlah auditor halal bersertifikat di daerah terpencil.
• Biaya pemeriksaan yang masih menjadi kendala bagi UMKM kecil.
Juleha: Pilar Kehalalan Produk Daging
Tugas Utama Juleha
Juru Sembelih Halal (Juleha) adalah profesi penting yang bertanggung jawab memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang di antara kamu menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.”
(HR. Muslim: 1955)
Hadits ini menegaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang baik, menggunakan alat yang tajam, dan meminimalkan penderitaan hewan.
Peningkatan Kompetensi Juleha
Pemerintah melalui BPJPH dan Kementerian Pertanian memberikan pelatihan kepada calon Juleha, mencakup:
• Teknik penyembelihan yang sesuai syariat.
• Standar kesehatan dan kebersihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
• Doa dan tata cara penyembelihan hewan yang benar.
SDM Halal: Kunci Keberlanjutan Ekosistem Halal
Pentingnya Pengembangan SDM Halal
Sumber Daya Manusia (SDM) halal adalah tulang punggung ekosistem halal. Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.”
(HR. Ahmad: 23074)
Hadits ini memberikan dorongan kepada umat Islam untuk terus mendalami profesi di bidang halal demi keberkahan dan manfaat yang lebih besar.
Strategi Pengembangan SDM Halal
1. Pendidikan Formal:
Perguruan tinggi membuka program studi halal seperti Teknologi Pangan Halal dan Manajemen Halal.
2. Pelatihan Auditor Halal:
Auditor halal dilatih untuk melakukan pemeriksaan dengan profesional dan amanah.
3. Sertifikasi Profesi:
Pemerintah bekerja sama dengan lembaga sertifikasi untuk melatih dan mengesahkan kompetensi Juleha, auditor halal, dan pengawas RPH.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Allah SWT telah mengingatkan kita dalam Al-Qur’an untuk selalu mengonsumsi produk halal dan thayyib. Pemerintah Indonesia melalui BPJPH, LPH, Juleha, dan pengembangan SDM halal berupaya untuk menciptakan ekosistem halal yang terpadu.
Rekomendasi Strategis:
1. Meningkatkan edukasi halal kepada UMKM dan masyarakat luas.
2. Menambah jumlah LPH dan auditor halal di daerah terpencil.
3. Memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil untuk sertifikasi halal.
4. Membangun Kawasan Industri Halal di berbagai daerah untuk mempercepat pertumbuhan industri halal.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, Indonesia dapat menjadi pusat halal dunia dan membawa keberkahan bagi seluruh umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
🎯 Sukseskan Gerakan:
1. Takbiratul Ihram Bersama Imam, Minimal Tidak Masbuq.
2. “REBUTLAH” SHAF PERTAMA
_Waallāhu yaqūlu al-ḥaqqa wahuwa yahdī al-sabīla
Wabillāhit-taufīq wa ṣallallāhu ’alā nabiyyinā Muḥammad wa ālihi wa ṣaḥbihi wa sallam.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Oleh Mangesti Waluyo Sedjati
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah, Praktisi Bisnis Halal dan Penggerak Ekonomi Syariah
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’an al-Karim.
2. Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim, Hadits No. 1015, 1955.
3. Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad, Hadits No. 23074.
4. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
5. BPJPH. Laporan Tahunan BPJPH 2023.
6. Kementerian Agama RI. Panduan Sertifikasi Halal 2022.
7. Artikel Jurnal: “Peran BPJPH dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia” (Jurnal Ekonomi Islam, 2023).


