JAKARTA-kanalsembilan.com
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail
Riyadi mengatakan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK
secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market
conduct) dan pelindungan konsumen.
Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri
dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan, hingga 30 November 2024:
a. Untuk pelaporan penilaian sendiri Tahun 2024, dari total 2.719 PUJK
wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara
tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat
menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak
menyampaikan.
b. Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian
laporan penilaian sendiri Tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan
sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu:Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 (enam
puluh lima) PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan
laporan kepada 35 (Tiga puluh lima) PUJK dengan rincian 15 PUJK
dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK
dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak
menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan
penilaian sendiri.
2. Berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis
kepada 13 PUJK. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan
pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam
iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku
penagihan kepada konsumen.
3. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut:
a. Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis
kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda
kepada 58 PUJK.
b. Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan
dengan total kerugian Rp205,57 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima
380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),
termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan
berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari
perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait
dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30
November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari
total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986
pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah
dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode
Januari s.d. 30 November 2024, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310
penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi
merugikan masyarakat.
b. menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan
terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran
melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait
melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak
penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan
pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi
dan Digital RI.((za).


