Google search engine
HomeHukumKPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans...

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia

JAKARTA-kanalasembilan.com (31 Maret 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang
Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan
(Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT
Evans Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai
Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo
Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023
atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim, dan atas 99,99% saham PT Nusantara Agro
Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen
agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia.

Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (di Kalimantan Timur).

Kedua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 23
November 2023. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang
mewajibkan pelaku usaha melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat,30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai ketentuan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024,
namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Oleh
karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihansaham selama 2 (dua) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan
Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments