JAKARTA-kanalsembilan.comĀ (13 Oktober 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan tambang pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Hilman Pujana, dan dihadiri para Anggota KPPU secara luring maupun daring. Program kepatuhan yang disahkan akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menilai langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan. Hilman Pujana menegaskan bahwa program ini tidak berhenti pada penetapan awal.
āProgram Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,ā ujar Hilman.
PTBA diketahui telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, antara lain Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno. Pengesahan ini mencerminkan komitmen PTBA dalam menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.
KPPU berharap langkah PTBA menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya, khususnya di sektor pertambangan.
āPerusahaan lain dalam ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,ā tutup Hilman. (za).