JAKARTA-kanalsembilan.com (16 Oktober 2026)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat kualitas perdagangan, memperluas pilihan instrumen investasi, serta meningkatkan transparansi pasar modal dalam 100 hari pertama kepemimpinan Direksi periode 2026–2030. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Master Plan BEI 2026–2030 untuk memperdalam likuiditas, memperluas basis investor, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Sejak dilantik pada 29 Juni 2026, jajaran Direksi BEI menjalankan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyempurnaan ketentuan perdagangan dan pencatatan saham hingga pengembangan produk investasi baru. Reformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih transparan, memiliki pembentukan harga yang sehat, serta mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global.
Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eduardus Tandelilin, menilai arah kebijakan Direksi baru BEI sudah sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini, terutama dalam memperkuat kredibilitas dan kualitas pasar modal.
“Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus.
Perbaikan kualitas perdagangan
Salah satu agenda utama BEI adalah meningkatkan kualitas perdagangan dan pembentukan harga saham. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC), termasuk penambahan price impact ratio untuk saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun. BEI juga melakukan evaluasi berkala agar metodologi tersebut lebih responsif terhadap perkembangan pasar.
Selain itu, BEI menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1, efektif 28 September 2026. Kebijakan ini disertai penyesuaian batas auto rejection untuk mendukung aktivitas perdagangan dan pembentukan harga yang lebih baik.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan tetap memperhatikan proses pembentukan harga (price discovery) dan perlindungan investor.
Dari sisi pencatatan saham, BEI memperbarui persyaratan keuangan dan fundamental bagi calon perusahaan tercatat serta menyempurnakan penghitungan free float. Bursa juga memberikan fleksibilitas melalui penghapusan batas minimum harga penawaran umum serta kemudahan pemesanan dan perubahan kode perusahaan, dengan tetap mengedepankan evaluasi dan keterbukaan informasi.
Tambah instrumen investasi
Dalam 100 hari pertama, BEI turut memperluas pilihan instrumen investasi untuk mendukung diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko.
Salah satunya melalui peluncuran lima produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas dari lima Manajer Investasi pada 10 Agustus 2026. Hingga 8 Oktober 2026, jumlahnya bertambah menjadi tujuh ETF Emas yang dikelola tujuh Manajer Investasi.
BEI juga mengembangkan alternatif strategi transaksi melalui mekanisme Intraday Short Selling (IDSS), yang mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas ini didukung dua Anggota Bursa dengan lima saham sebagai aset dasar (underlying).
Sejak mulai diperdagangkan hingga 8 Oktober 2026, nilai transaksi short selling tercatat rata-rata Rp1,68 miliar per hari.
Eduardus menilai penambahan instrumen dan strategi transaksi menjadi bagian penting dalam memperdalam pasar modal Indonesia.
“Pasar yang semakin dalam membutuhkan lebih banyak cara bagi investor untuk mengambil posisi, melakukan diversifikasi dan melakukan lindung nilai. Kehadiran ETF Emas dan short selling menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia mulai bergerak ke arah ekosistem yang lebih lengkap,” katanya.
Dorong investasi berkelanjutan
BEI juga memperkuat pengembangan pasar modal berkelanjutan melalui peluncuran IDX Green Equity Designation yang berlaku sejak 31 Juli 2026.
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi dan visibilitas saham yang memenuhi kriteria hijau. Dengan demikian, perusahaan tercatat diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk menjangkau investor serta memperoleh pendanaan berkelanjutan.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 32 juta. Pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin luasnya partisipasi masyarakat, sekaligus menjadi tantangan bagi BEI untuk meningkatkan kualitas investor melalui edukasi dan literasi keuangan.
Menurut Eduardus, pertumbuhan jumlah investor perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman terhadap instrumen investasi dan orientasi jangka panjang.
“Pertumbuhan investor tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana investor yang sudah terdaftar ini semakin aktif, semakin memahami instrumen yang digunakan, dan pada akhirnya menjadi investor yang lebih berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Perkuat transparansi dan daya saing global
Selain pengembangan produk dan peningkatan kualitas perdagangan, BEI juga memperkuat fondasi pasar melalui agenda transparansi kepemilikan saham, penguatan klasifikasi investor, penerapan ketentuan free float minimum 15%, serta penyempurnaan metodologi HSC.
Reformasi tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan, m
Eduardus menegaskan, investor global tidak hanya mempertimbangkan ukuran pasar, tetapi juga kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik, dan integritas pembentukan harga.
“Investor global tidak hanya melihat besar kecilnya pasar, tetapi juga bagaimana kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik dan integritas pembentukan harga. Karena itu, langkah-langkah yang dilakukan BEI menyentuh hal-hal yang memang fundamental bagi peningkatan daya saing pasar Indonesia,” jelasnya.
Penguatan pasar modal juga diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Namun, fungsi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas perusahaan tercatat, tata kelola yang baik, transparansi kepemilikan, serta penggunaan dana hasil penghimpunan secara produktif.
Meski 100 hari pertama belum cukup untuk mengukur seluruh dampak reformasi, periode ini menunjukkan arah pengembangan BEI menuju pasar yang lebih transparan, likuid, dan beragam, dengan basis investor yang semakin luas.
Eduardus menilai konsistensi menjadi faktor penting agar reformasi tersebut menghasilkan peningkatan kualitas pasar dalam jangka panjang.
“Dengan menjaga momentum reformasi, ambisi untuk menjadikan BEI semakin besar perlu berjalan seiring dengan upaya membangun pasar yang semakin dalam, transparan, likuid, dan dipercaya investor,” pungkasnya. (za).


