Google search engine
HomeEkbisTrading Halt Sistem Perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia

Trading Halt Sistem Perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia

JAKARTA-kanasembilan.com (8/4/2025)

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan BEI telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (8/4/2025) pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Trading halt dilakukan selama 30 menit karena terdapat penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) lebih dari 8 persen. Berdasarkan data RTI Business, IHSG anjlok 598,56 poin atau 9,19 persen ke level 5.912,06 pada pembukaan perdagangan hari ini atau usai libur panjang Lebaran.

“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” paparnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Merujuk aturan yang baru dirilis pada Selasa (8/4/2025) itu, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen. Aturan itu berubah dari sebelumnya batas penurunan IHSG untuk trading halt pertama sebesar 5 persen.
Selanjutnya, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Terakhir, trading suspend dilakukan BEI apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen.

Adapun, trading suspend ditempuh sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” jelas Kautsar Primadi Nurahmad.

Dalam aturan yang sama, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI melanjutkan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyampaikan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia, serta memperhatikan masukan pelaku pasar. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments