JAKARTA-kanalsembilan.com (21 Februari 2026)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026), tiga Terlapor hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (Terlapor III).
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Agenda persidangan meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) hasil penyelidikan Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung yang tercantum dalam LDP.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya berperan dalam penjualan produk tersebut di Indonesia.
Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi.
Rangkaian tindakan ini dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni:
1. Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX pada 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II (pihak luar negeri) yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh hingga kerja sama dihentikan secara sepihak.
2. Pasal 19 huruf d
Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
3. Pasal 23
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang tergolong rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III.
4. Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang berakibat tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.
Agenda Sidang Lanjutan
Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.
Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU.
Dampak terhadap Iklim Persaingan
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut struktur distribusi produk elektronik di Indonesia, khususnya AC merek AUX. Jika dugaan terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat serta merugikan pelaku usaha lain dalam rantai distribusi.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip persaingan usaha yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif di pasar domestik. (za).


