Google search engine
HomeEkbisInflasi di Jatim Sebesar 1,66 Persen

Inflasi di Jatim Sebesar 1,66 Persen

SURABAYA-kanalsembilan.com

Pada Oktober 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Jawa Timur sebesar 1,66 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,37. Inflasi tertinggi sebesar  2,30  persen  terjadi  di  Sumenep  dengan  IHK  sebesar  108,97  dan  inflasi terendah terjadi di Kota Kediri sebesar 0,91 persen dengan IHK sebesar 105,54.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Dr. Zulkipli, M.Si, mengatakan inflasi  y-on-y  terjadi  karena  adanya  kenaikan  harga  yang  ditunjukkan  oleh naiknya  indeks  kelompok  pengeluaran,  yaitu:  kelompok  makanan,  minuman  dan tembakau  sebesar  2,38  persen;  kelompok  pakaian  dan  alas  kaki  sebesar  1,68 persen;  kelompok  perumahan,  air,  listrik,  dan  bahan  bakar  rumah  tangga  sebesar 0,47  persen;  kelompok  perlengkapan,  peralatan  dan  pemeliharaan  rutin  rumah tangga sebesar 0,60 persen.

Kemudian ada kelompok kesehatan sebesar 1,87 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,43 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,54 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran  sebesar 2,24 persen;  dan  kelompok  perawatan  pribadi  dan  jasa  lainnya  sebesar  7,04  persen. Sementara  kelompok  pengeluaran  yang  mengalami  penurunan  indeks,  yaitu: kelompok  transportasi  serta  kelompok  informasi,  komunikasi,  dan  jasa  keuangan masing-masing sebesar 0,30 persen

Tingkat  inflasi  month to month (m-to-m)  dan  tingkat  inflasi  year to date (y-to-d) Provinsi Jawa Timur bulan Oktober 2024 masing-masing sebesar 0,15 persen dan 0,81 persen

Terjadinya inflasi disebabkan oleh kenaikan harga pada berbagai kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan sebesar 2,38 persen, diikuti kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,68 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mencatat kenaikan tertinggi, mencapai 7,04 persen.

Berbagai upaya diharapkan dapat dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, khususnya pada kelompok pengeluaran yang berpotensi meningkatkan inflasi lebih tinggi, seperti makanan dan kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta koordinasi dalam menjaga distribusi dan pasokan barang agar tetap lancar. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments