“Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah’azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu:
(1) korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid;
(2) mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid;
(3) yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid;
(4) mati karena penyakit perut adalah syahid;
(5) korban kebakaran adalah syahid;
(6) mati tertimpa reruntuhan adalah syahid;
(7) seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya) adalah syahid.”
(HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih
(gwa-swhs-ayat).