Google search engine
HomeHotelBea Cukai Jatim I Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17...

Bea Cukai Jatim I Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

SIDOARJO-kanalsembilan.comĀ  (7/6/2025)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil menyita dan memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 12.043.200 batang, dengan nilai mencapai sekitar Rp17,09 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum melalui slogan Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya jelas: melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara,” kata Basuki dalam acara pemusnahan simbolis yang digelar Rabu (4/6) pagi di halaman Kantor Bea Cukai Jatim I, Sidoarjo.

Sebagian rokok dimusnahkan di Sidoarjo, sementara sisanya akan dibakar di Mojokerto. Langkah ini diambil untuk memastikan rokok-rokok ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak bisa kembali diedarkan.

ā€œPembakaran dilakukan agar rokok tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis,ā€ tegasnya.

Basuki menambahkan, peredaran rokok ilegal selama periode tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,98 miliar.

ā€œPenindakan ini juga kami lanjutkan dengan penyidikan di bidang cukai dan pendekatan ultimum remedium sebagai langkah pemulihan fiskal, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,ā€ jelasnya.

Ia menegaskan, pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments