SURABAYA-kanalsembilan.comĀ (7/6/2025)
Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) di seluruh hotel, restoran, dan kafe mulai 17 Agustus 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak parkir serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sistem tap parkir wajib diterapkan di sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi usaha. Pengecualian diberikan bagi tempat usaha yang menyediakan parkir gratis, seperti toko-toko modern dengan tanda “parkir gratis” .
“Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang,” ujar Eri Cahyadi. Ia juga menekankan bahwa pengusaha wajib menyediakan juru parkir resmi berseragam yang diawasi oleh Pemkot dan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan bahwa sistem ini akan diterapkan di sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi, mencakup hotel, restoran, dan kafe di Surabaya. “Kami akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel,” jelas Basari .
Dengan penerapan sistem tap parkir, diharapkan potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Data transaksi yang tercatat secara elektronik akan memudahkan pengusaha dalam membayar pajak sesuai akumulasi kendaraan yang terparkir.
Pemkot Surabaya berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kejujuran dan keadilan dalam pengelolaan parkir, serta mencegah praktik pungutan liar oleh juru parkir tidak resmi. (za).


