Google search engine
HomeEkbisDJP Tindak Tindak Tegas Penunggak Pajak, Sita 217 Aset Senilai Rp 31,5...

DJP Tindak Tindak Tegas Penunggak Pajak, Sita 217 Aset Senilai Rp 31,5 Miliar

DJP Gelar Pekan Sita Serentak se-Jawa Timur: Tindak Tegas Penunggak Pajak, Sita 217 Aset Senilai Rp31,5 Miliar

Surabaya, 28 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayahnya di Jawa Timur, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, menggelar Pekan Sita Serentak pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan aksi penegakan hukum untuk mengoptimalkan penagihan dan pencairan piutang pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Sebanyak 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jawa Timur terlibat dalam kegiatan ini. Hasilnya, DJP berhasil menyita 217 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp31,5 miliar. Kegiatan ini diawali dengan kick-off hybrid yang menampilkan laporan langsung dari lapangan, dilanjutkan dengan aksi penyitaan oleh para Juru Sita Pajak di wilayah masing-masing selama satu pekan penuh.

  • Aset yang disita beragam, meliputi:
  • Rekening/giro
  • Kendaraan roda dua dan empat
  • Logam mulia dan perhiasan
  • Mesin dan alat berat
  • Kas dan setara kas
  • Elektronik
  • Surat berharga

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak.

“Penyitaan merupakan prosedur sah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara. Ini adalah bentuk penegakan hukum agar wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya. Tidak ada perlakuan istimewa, semua dijalankan sesuai aturan,” tegas Samingun.

Ia juga menyampaikan bahwa nilai piutang pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I saat ini mencapai Rp1,33 triliun, yang harus segera ditindaklanjuti.

“Pekan Sita Serentak ini merupakan upaya menciptakan deterrent effect atau efek jera, agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif,” imbuhnya.

Pelaksanaan penyitaan ini mengacu pada ketentuan dalam: UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menempuh upaya persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan komunikasi langsung. Penyitaan menjadi langkah terakhir bila tidak ada penyelesaian dari wajib pajak.

Melalui sinergi tiga Kanwil DJP di Jawa Timur, diharapkan Pekan Sita Serentak ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban perpajakan dan kewenangan DJP dalam menindak tegas penunggak pajak. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments