Google search engine
HomeEkbisIndeks Saham Syariah (ISSI) Menguat 43,11 Persen dan Reksa Dana Syariah...

Indeks Saham Syariah (ISSI) Menguat 43,11 Persen dan Reksa Dana Syariah Tumbuh 65,07 Persen

JAKARTA-kanalsembilan.com (10 Januari 2026)

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 43,11  persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 65,07 persen ytd menjadi Rp83,44 triliun. Sementara itu, secara yoy, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 5,68 persen dan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen.

Dalam rangka penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan beberapa kebijakan dan aliansi strategis, yaitu:

  1. Menerbitkan beberapa ketentuan, yaitu:

    a. OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sekaligus amandemen SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK antara lain mengatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian Laporan Publikasi oleh Bank  Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan format pelaporan dan pedoman penyusunan laporan publikasi selaras dengan pengembangan produk perbankan syariah, ketentuan kehati-hatian terkini, dan standar internasional seperti pengaturan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio), rasio pengungkit, dan pengaturan produk investasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

    b. SEOJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK sekaligus amandemen SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan KPBLN kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan BUS, UUS dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian. Selain itu, SEOJK ini juga mengatur ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental.

  2. Menyelenggaraan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, yaitu:

    a. Pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), serta dihadiri oleh 83 peserta yang antara lain berasal dari anggota POKJA LIKS internal dan eksternal OJK, perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan strategis terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang tahun 2025, sekaligus merumuskan rekomendasi pengembangan program di tahun 2026.

    b. Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelaksana Fungsi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) pada 16–17 Desember 2025 di Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk melakukan evaluasi serta merumuskan perbaikan pelaksanaan program LIKS ke depan, sekaligus membangun semangat sinergi dan kolaborasi antara OJK, Asosiasi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. FGD dan Workshop LIKS tersebut diikuti oleh 105 peserta perwakilan Asosiasi, PUJK Syariah, dan SRO. Rangkaian kegiatan meliputi workshop pengembangan diri, motivasi spiritual, dan pemaparan rencana program LIKS tahun 2026, termasuk peluang dan tantangan yang dihadapi, sebagai bagian dari komitmen OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong perluasan akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.

    c. Training of Trainers (ToT) bagi para guru dan asatidz pada lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) guna mendukung pelaksanaan piloting implementasi modul pengajaran literasi keuangan syariah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pengajar dalam menyampaikan materi literasi keuangan syariah secara sistematis dan aplikatif kepada peserta didik. Kegiatan ToT tersebut dilaksanakan pada 17 Desember 2025 dan diikuti oleh 100 tenaga pengajar dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Haji Agus Salim Cikarang, dihadiri oleh jajaran Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Subject Matter Expert (SME) yang terlibat langsung dalam penyusunan modul pengajaran literasi keuangan syariah, sehingga memberikan penguatan substansi materi sekaligus keselarasan antara kebijakan, kurikulum, dan praktik pembelajaran di satuan pendidikan.

    d. Meresmikan pembentukan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur, tanggal 9 Desember 2025. Peresmian EPIKS tersebut dihadiri oleh KE-PEPK OJK, Kepala Kantor OJK Jakarta, perwakilan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, direksi Lembaga Jasa Keuangan Syariah, serta pimpinan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan mencakup kegiatan literasi keuangan syariah dengan sasaran pelajar dan santri, mahasiswa, tenaga pengajar, serta UMKM di lingkungan pesantren dengan total peserta mencapai sekitar 800 orang, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Selain itu, dilakukan pula perluasan akses keuangan syariah, antara lain pembukaan rekening tabungan pelajar dan mahasiswa, aktivasi dan optimalisasi kartu santri, pembentukan Agen Laku Pandai, penyediaan Reverse Vending Machine (RVM) yang terintegrasi dengan transaksi keuangan untuk mendukung pengelolaan sampah plastik, serta pendirian Galeri Investasi Syariah.

    e. Menerbitkan Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Buku Khutbah tersebut disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) untuk membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.

  3. Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, hingga akhir tahun 2025 telah terdapat 2 Unit Usaha Syariah (UUS) yang melaksanakan spin-off melalui pendirian perusahaan asuransi syariah full-fledged serta 2 UUS yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lainnya. Selain itu, saat ini terdapat 6 UUS yang sedang dalam proses spin-off, baik melalui pendirian perusahaan full-fledged maupun melalui mekanisme pengalihan portofolio. Adapun UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan perizinan serta kesiapan operasional. Sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023, batas waktu pelaksanaan spin-off UUS ditetapkan paling lambat hingga akhir tahun 2026. (za).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments