π ππππ ππππππ
π https://t.me/muhibbulislamgeneration
β’ββββββ ββ¦Ϋ©βΫ©β¦ββ ββββββ’
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari βfiqh praktisβ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit.
Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???
Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum musliminβ¦ sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syariβah.
Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah.
Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syariβat meskipun jalurnya βkelihatannyaβ lebih panjang dan sedikit menyibukkan.
Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu βalaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot.
Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu βanhu pernah mengurusi qurbannya Nabi Shallallahu βalaihi wasallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!
Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu βanhu bingung ngurusi kulit dan kepala.
Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syariβat. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
π Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
π Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Wallaahu aβlam
ποΈ Ustadz Ammi Nur Baits
~~~~~~~~
π Sumber : muslim.or.id
ββββββ β΄ |MiG| β΄ ββββββ
https://t.me/muhibbulislamgeneration
π Untuk Konsultasi Rumah Tangga silahkan hubungi http://Wa.me/6282237966923
(gwa-saudara-muslim-2).


