Google search engine
HomeHukumKPPU Bacakan Putusan Perkara Distribusi AC AUX di Indonesia

KPPU Bacakan Putusan Perkara Distribusi AC AUX di Indonesia

JAKARTA-kanalsembilan.com (11 September 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan
Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam
pendistribusian dan penjualan penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi
memutuskan tiga Terlapor dalam perkara tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis
Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso
sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX
Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta.

Dalam perkara tersebut,
KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan
perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi yang
bersifat rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk
pesaing.

Perkara ini berawal dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah
berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah satu perusahaan yang diperiksa dalam perkara
ini adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya memiliki hubungan
kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual
produk AUX. Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk
sejumlah produk AC.

Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu
tahun. Dalam perkembangannya, hubungan bisnis tersebut berakhir pada Juli 2024.
Pada saat yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama
dengan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).

Perusahaan yang didirikan pada
November 2023 tersebut kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif untuk produk AC
komersial AUX di Indonesia, antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta
produk light commercial air conditioner.

Investigator menduga PT TCHS ditunjuk sebagai
distributor eksklusif AC AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan AUX Electric.
Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT BEST dan berakhirnya
hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Rangkaian hubungan bisnis tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis
Komisi.

Majelis mencermati antara lain perubahan hubungan kerja sama dengan PT BEST,
penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, serta informasi
dan dokumen yang disampaikan dalam proses pembahasan kerja sama antara PT BEST dan
pihak AUX.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli serta berbagai
dokumen yang diajukan selama persidangan.

Di antaranya adalah perjanjian distribusi,
dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antara para pihak, serta dokumen
terkait Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dibuat dalam rangka pembahasan kerja sama.

Dalam menilai perkara ini, Majelis Komisi juga mempertimbangkan perbedaan
karakteristik produk AC yang dipasarkan oleh para pihak.

Berdasarkan keterangan dalam
persidangan, PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS
ditunjuk untuk memasarkan produk AC commersial (CAC) dan light commercial (LCAC).

Majelis juga menilai rangkaian hubungan dan perilaku para pihak secara menyeluruh,
termasuk keterkaitan antara perjanjian distribusi, pasokan produk, informasi bisnis, dan
perubahan mitra distribusi.

Mempertimbangkan berbagai temuan persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan
bahwa pasar dalam perkara a quo memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda,
tidak sejenis, dan tidak saling bersubstitusi.

Dengan pertimbangan tersebut, PT BEST tidak
dipandang sebagai pesaing PT TCHS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia.

Sehingga, tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak
dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi
sebagaimana didalilkan Investigator.

Pertimbangan tersebut juga tidak terlepas dari riwayat hubungan usaha para pihak.
PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX,
khususnya AC tipe RAC.

Sementara itu, pada 2024 PT TCHS memiliki perjanjian dengan AUX
Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran,
tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan/atau dokumen, serta simpulan
Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi mengambil putusan bahwa Terlapor I, Terlapor
II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun
Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments