SURABAYA-kanalsembilan.com (11 September 2026)
Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya membekali peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan lulusan hukum dari berbagai perguruan tinggi mengenai hukum acara persaingan usaha dan mekanisme penanganan perkara di KPPU.
Pembekalan tersebut disampaikan dalam kegiatan PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNESA bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis, 10 September 2026. Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti 39 peserta, terdiri atas 35 peserta secara luring di Fakultas Hukum UNESA dan empat peserta secara daring.
Plt. Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita hadir sebagai pemateri, dengan sesi pembekalan dimoderatori Steven Mandraguna, anggota pengurus Bidang Pendidikan DPC PERADI Surabaya.
Dalam pemaparannya, Dyah menjelaskan berbagai aspek hukum acara persaingan usaha, termasuk peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penanganan perkara persaingan usaha. Peserta mendapatkan gambaran mengenai tahapan penegakan hukum persaingan usaha, mulai dari tahap awal penanganan perkara hingga proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh KPPU.
Dyah menekankan bahwa pemahaman mengenai hukum persaingan usaha penting bagi profesi advokat. Pengetahuan terhadap ketentuan substantif maupun hukum acara diperlukan agar advokat dapat memberikan pendampingan dan nasihat hukum secara tepat kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan.
Pembekalan berlangsung interaktif melalui pemaparan dan diskusi. Peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, memperoleh kesempatan untuk mendalami penerapan hukum persaingan usaha serta aspek prosedural dalam penanganan perkara di KPPU.
Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam kegiatan PKPA tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan praktisi dan calon praktisi hukum. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi peserta dalam menjalankan profesi advokat, khususnya ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap peserta PKPA semakin memahami peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha. Pemahaman tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. (za).


