JAKARTA-kanalsembilan.com (16 September 2026).
Ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) di Indonesia terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebanyak 22,69 juta akun.
Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun. Angka tersebut turun 28,20 persen dibandingkan Juni 2026 yang mencapai Rp28,58 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada Juli 2026 tercatat Rp3,41 triliun, turun 18,53 persen secara bulanan dari Rp4,19 triliun pada Juni 2026.
OJK menyatakan perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, terus bertumbuh di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi.
Regulatory Sandbox Terus Berkembang
Perkembangan IAKD juga terlihat dari aktivitas regulatory sandbox yang menjadi tahap pengujian inovasi sebelum diterapkan lebih luas.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
OJK juga telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat dua peserta yang sedang menjalani proses uji coba, masing-masing satu penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta satu pendukung pasar.
Hingga Agustus 2026, sebanyak tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Ketujuh model bisnis tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan, dan Manajer Dana Kripto.
Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan peserta yang telah lulus sandbox dapat melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
Selain itu, OJK saat ini masih mengevaluasi empat permohonan peserta sandbox, yang terdiri dari satu model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar.
OJK juga menekankan kolaborasi sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan sandbox. Sejumlah model bisnis yang telah diuji melibatkan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam operasionalnya.
Model tokenisasi emas, misalnya, bekerja sama dengan Pegadaian untuk penyimpanan emas fisik yang menjadi underlying token. Sementara model tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
24 Penyelenggara ITSK Terdaftar
Dari sisi perizinan, hingga Agustus 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri atas delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Pada periode yang sama, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang masih dalam proses evaluasi OJK. Rinciannya, 10 permohonan PKA, terdiri dari delapan PKA terdaftar dan dua PKA baru, serta 24 permohonan PAJK yang terdiri dari 16 PAJK terdaftar dan delapan PAJK baru.
Aktivitas kemitraan juga terus meningkat. Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan LJK dari berbagai sektor, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian.
Kemitraan juga dilakukan dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Untuk PAJK, transaksi yang disetujui mitra selama Juli 2026 mencapai Rp2,41 triliun. Jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,26 juta pengguna di seluruh Indonesia.
Sementara itu, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry/hit yang diterima penyelenggara PKA mencapai 28,32 juta hit pada Juli 2026.
33 Entitas Berizin di Ekosistem Kripto
Dalam perkembangan perdagangan aset keuangan digital, saat ini terdapat dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Masing-masing bursa mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juli 2026, DAKD CFX mencatat 1.214 AKD dan 49 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Sementara DAKD ICEX mencatat 871 AKD yang dapat diperdagangkan.
OJK hingga saat ini telah menyetujui perizinan 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 27 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
OJK juga telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Saat ini, OJK masih mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa, satu kliring, satu kustodian, satu Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD), dan satu PAKD.
Sementara itu, dari dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sebelumnya masih dalam proses perizinan setelah pengalihan kewenangan dari Bappebti, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai PAKD.
Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.07/2026 pada 13 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya izin tersebut, kini tersisa satu CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.
OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen.
Seiring pertumbuhan industri, OJK juga melakukan penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen.
Pada 31 Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK, yakni PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy).
Entitas tersebut selanjutnya berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, selama Agustus 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK di sektor IAKD. Sanksi tersebut berupa tiga sanksi peringatan tertulis.
OJK menegaskan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.
Pengembangan inovasi diarahkan tidak hanya berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan pelindungan konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan menangani berbagai permasalahan secara terpadu.
Untuk headline media online, saya memilih fokus pada angka 22,93 juta akun dan transaksi Rp20,52 triliun karena paling mudah menjadi pintu masuk pembaca, sementara perkembangan sandbox, perizinan, dan pengawasan menjadi konteks pendukung. (za).


