Google search engine
HomeEkbisLiterasi Keuangan 2026 Tembus 69,57 Persen, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Berantas...

Literasi Keuangan 2026 Tembus 69,57 Persen, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Berantas Keuangan Ilegal

JAKARTA-kanalsembilan.com (16 September 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), edukasi, serta pelindungan konsumen di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang diumumkan OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Capaian tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk 2029, yakni indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan sebesar 93 persen.

Untuk memperkuat literasi keuangan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 OJK telah menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi keuangan dengan jangkauan 12.245.054 peserta.

Selain edukasi secara langsung, OJK juga memanfaatkan kanal digital melalui platform Sikapi Uangmu. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 260 konten edukasi telah diterbitkan dengan total 2.575.295 views.

Pada periode yang sama, jumlah pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) bertambah 21.436 pengguna, dengan total akses modul sebanyak 21.219 kali dan penerbitan 14.276 sertifikat kelulusan modul.

Program OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) yang dicanangkan sejak April 2025 juga terus berkembang. Hingga 31 Agustus 2026, program tersebut telah mencatat 51.107 duta literasi keuangan dari segmen PUJK, segmen prioritas, dan mahasiswa.

Sementara itu, program GENCARKAN pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 telah menghasilkan 41.105 program yang menjangkau sekitar 171 juta peserta di seluruh Indonesia. Program tersebut terdiri atas 18.308 kegiatan edukasi keuangan secara langsung dan 22.797 konten edukasi keuangan digital.

Pelaksanaan GENCARKAN juga telah menjangkau 424 dari 514 kabupaten/kota atau 82,49 persen wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Pengawasan dan Pelindungan Konsumen
Di sisi pelindungan konsumen, OJK terus meningkatkan penegakan ketentuan terhadap PUJK. Selama 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah memberikan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Selain sanksi, sebanyak 146 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai kerugian yang dikembalikan mencapai Rp77,26 miliar selama periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.

Untuk penegakan ketentuan market conduct, sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 OJK mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp8,73 miliar.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain dalam penyediaan informasi pada iklan, aktivitas petugas penagihan, dan transparansi.

OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan serta penyesuaian kebijakan dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Sementara itu, atas kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda senilai Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.

Untuk kewajiban laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif, terdiri atas 16 peringatan tertulis dan 29 denda dengan total Rp1,7 miliar.

Pengaduan Konsumen dan Keuangan Ilegal
Dari sisi layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026 OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 31.115 pengaduan berasal dari industri financial technology, 22.668 dari sektor perbankan, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta 1.176 pengaduan terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus memperkuat koordinasi antarinstansi.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 26.729 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, dan 200 pengaduan gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.228 entitas, terdiri atas 12.824 pinjaman online ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dana Korban yang Diblokir Capai Rp771,2 Miliar.

Penguatan pemberantasan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan. Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, dengan 659.419 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, sementara dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp206 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

IASC juga menemukan 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.

Untuk memperkuat penanganan penipuan, Satgas PASTI pada 3 Agustus 2026 menggelar High Level Meeting yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota.

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan aplikasi anti-penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional.

OJK Dorong Penguatan Sektor Keuangan
Selain pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK juga melanjutkan berbagai kebijakan untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Di sektor UMKM, OJK menggelar UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 serta membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.

OJK juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian UMKM melalui nota kesepahaman yang mencakup penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem UMKM.

Di pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada 10 Agustus 2026 sebagai salah satu langkah pendalaman pasar sekaligus menambah keragaman instrumen investasi.

OJK juga menerbitkan sejumlah ketentuan baru, termasuk PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Di bidang keuangan berkelanjutan, OJK mendorong pengembangan instrumen dan keterbukaan informasi yang mendukung ekonomi hijau. Salah satunya melalui peluncuran IDX Green Equity Designation oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditujukan bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia.

OJK juga memperkuat ekosistem asuransi kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026.

Di sektor dana pensiun, OJK bersama pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Program ini diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun serta mendorong masyarakat mempersiapkan masa purnabakti sejak dini.

Sementara di bidang inovasi teknologi sektor keuangan, OJK terus memperkuat aspek tata kelola, keamanan siber dan manajemen risiko.

OJK juga memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk mempercepat pengembangan inovasi keuangan digital melalui mentoring, coaching, regulatory and business clinic, serta penguatan model bisnis, teknologi, tata kelola dan manajemen risiko.

OJK juga menyiapkan struktur dan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sekaligus mendukung kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments