Google search engine
HomeEkbisKPPU dan AMSI Bahas Dampak Isu AI Terhadap Persiangan Usaha di Industri...

KPPU dan AMSI Bahas Dampak Isu AI Terhadap Persiangan Usaha di Industri Media Digital

JAKARTA-kanalsembilan.com (19 September 2026)

Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai
mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita.

Perubahan ini tidak hanya
berdampak pada pola distribusi informasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru
mengenai persaingan usaha di industri media digital.

Hal tersebut menjadi salah satu
pembahasan dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September
2026.

Pertemuan tersebut membahas posisi platform digital yang semakin besar dalam
menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi
masyarakat.

Kehadiran layanan berbasis AI dinilai semakin memperkuat perubahan tersebut,
terutama karena pengguna kini dapat memperoleh jawaban atau rangkuman informasi tanpa
harus mengunjungi situs berita.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan bahwa
perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan media
siber.

Salah satu yang disoroti adalah fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna
mendapatkan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian.

Perubahan tersebut, menurut AMSI, berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan
pada akhirnya memengaruhi model pendapatan perusahaan media.

Dalam diskusi sebelumnya dengan KPPU, AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik dan
peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak perkembangan layanan
AI generatif.

AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media
untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, pilihan
tersebut perlu dilihat lebih lanjut karena dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam
hasil pencarian.

Atas persoalan tersebut, AMSI mendorong KPPU untuk mengkaji apakah praktik-
praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap
persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.

AMSI juga
menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan
persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan
model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan
secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan
usaha.

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk
pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah
terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang
berlaku,” ujar Gopprera.

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi
yang tidak dapat dihindari.

Teknologi dan inovasi hadir untuk menjawab kebutuhan
masyarakat, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku
usaha lain untuk bersaing.

“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan
pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha
yang sehat,” katanya.

Gopprera mengatakan perubahan di industri media digital pada dasarnya memiliki
pola yang serupa dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri taksi dan transportasi
berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku
usaha berkompetisi.

Karena itu, menurut dia, tantangannya bukan menghentikan inovasi,
melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk
bersaing secara sehat.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan
terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat.
Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar
Gopprera lagi.

Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari
pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, misalnya berupa pembatasan
akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga membuka ruang
bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital.
Data tersebut diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi
masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut.

“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran,
tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila
persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan
penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.

Isu AI dan industri media sendiri telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah
kegiatan sepanjang 2026.

KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar,
kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas
persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media,
penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.

KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni
Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.

Dalam bahan kajian KPPU, persoalan
yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik. Relasi antara AI dan perusahaan media
juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan
wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.

Sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU juga
melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan.

Kementerian Komunikasi dan
Digital, misalnya, membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian
regulasi ekonomi digital.

Sementara itu, Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan
kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme
kompensasi.

Pertemuan KPPU dan AMSI kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Kedua pihak
sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di
industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh.

Bagi KPPU, pendalaman berbasis
data akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang
dimiliki, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan
indikasi pelanggaran persaingan usaha.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments