JAKARTA-kanalsembilan.com (19 September 2026)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan
dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Dalam
Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026, tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil
dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses terhadap pelaku usaha
tertentu untuk memasang iklan pada platform digital yang mereka kelola.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril,
Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)
oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Persidangan dipimpin Wakil
Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia
Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.
Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I) selaku
pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id
(Terlapor II), serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III) yang menjalankan usaha
perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.
Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga
perusahaan tersebut.
PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada
dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara Investigator juga
menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris
pada ketiga perusahaan.
Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan
pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang
dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada platform Mobil123.com
dan Carmudi.co.id.
Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan
pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip
kehati-hatian.
Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok
usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital
untuk menjangkau konsumen.
Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan
unsur Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam LDP, Investigator juga menguraikan
dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses tersebut.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com
dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan
setelah akses mereka dibatasi.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian
tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat
bukti dari pihak Terlapor. (za).


