SURABAYA-kanalsembilan.com (2 Oktober 2026)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah cukup sehingga tidak diperlukan penambahan tempat serupa. Berdasarkan keterangan Wali Kota Eri, jumlah diskotek yang ada saat ini mencapai sekitar 13 tempat.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Wali Kota Eri, di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, setiap pengajuan tempat hiburan malam baru harus diperiksa secara ketat, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya tetap akan memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi. Kalau ternyata itu tidak dikeluarkan, kan kita bisa menyampaikan kepada kementerian untuk dicabut, bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” jelasnya.
Selain menghentikan penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi. Pengelola diminta menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah, termasuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi anak di bawah umur.
“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” kata dia.
Bagi Wali Kota Eri, ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan pengawasan tempat hiburan, tetapi berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan keberadaan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi tetap akan dievaluasi apabila tidak mampu menjalankan aturan. Sementara pengelola yang mampu memenuhi ketentuan diminta mempertahankan komitmennya.
“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi alasan untuk terus menambah jumlah diskotek di Surabaya. Menurutnya, pemerintah masih dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan anak.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.
Wali Kota Eri menambahkan, pengendalian jumlah tempat hiburan malam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi kota. Menurutnya, pertumbuhan tempat hiburan tidak semestinya dibiarkan tanpa batas.
“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung. Berapa sih yang pas itu? Jangan dilos terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya. (za).


