Google search engine
HomeUncategorizedOJK Periksa 15 Entitas Diduga Jalankan Usaha Pialang Asuransi Tanpa Izin

OJK Periksa 15 Entitas Diduga Jalankan Usaha Pialang Asuransi Tanpa Izin

JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Oktober 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin.
Hingga September 2026, seluruh entitas tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat bukti atas dugaan pelanggaran ketentuan perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor PPDP.

“Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman yang saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/10/2026).

Menurut Ogi, pemeriksaan khusus diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan entitas tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi kerugian masyarakat.

OJK Pantau Pemenuhan Ekuitas Industri PPDP
Selain mengawasi aktivitas usaha yang diduga tidak berizin, OJK juga terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama oleh perusahaan di sektor PPDP.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, hingga perusahaan penilai kerugian mampu memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang berlaku pada akhir 2026.

OJK menilai prospek pertumbuhan sektor PPDP hingga akhir tahun masih positif. Namun, pertumbuhan diperkirakan cenderung moderat seiring meningkatnya tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.

OJK memproyeksikan pertumbuhan premi asuransi berada pada kisaran 2-4 persen. Sementara itu, dana pensiun diperkirakan tumbuh 4-6 persen dan aset industri penjaminan diproyeksikan meningkat 28-30 persen.

Aset Industri Asuransi Capai Rp1.255,55 Triliun
Dari sisi kinerja industri, aset sektor asuransi hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp1.255,55 triliun. Nilai tersebut tumbuh 2,56 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Aset asuransi komersial juga mencatat pertumbuhan 3,59 persen yoy menjadi Rp982,18 triliun.
Dari sisi pendapatan, premi asuransi komersial hingga Agustus 2026 mencapai Rp255,40 triliun atau tumbuh 2,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, aset dana pensiun tercatat Rp1.724,14 triliun, tumbuh 6,99 persen secara tahunan.

Berbeda dengan asuransi dan dana pensiun, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi 5,17 persen menjadi Rp46,30 triliun.
Ogi mengatakan OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global, terutama potensi dampaknya terhadap aset investasi industri PPDP.

Pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar bagi OJK dalam menentukan kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri.

Di tengah pengawasan terhadap kinerja industri, pemeriksaan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin juga masih berlangsung.

OJK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap entitas-entitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments