JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Prabowo Minta Antrean Haji Dipangkas, Target Tinggal 13-15 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPIH 2027 yang telah disepakati lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah.
“Panja DPR dan Pemerintah menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,” kata Dasco.
Jamaah Bayar 55,50 Persen
Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan jamaah mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 per jamaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dengan demikian, tidak seluruh biaya penyelenggaraan haji dibebankan langsung kepada jamaah. Sebagian biaya ditopang dari hasil pengelolaan dana haji.
Asumsi Kurs Dolar dan Riyal
Dalam penetapan BPIH 2027, pemerintah dan DPR menggunakan asumsi nilai tukar US$1 sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,7.
Komponen pembiayaan tersebut nantinya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan selama penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi udara, akomodasi, konsumsi hingga pelayanan jamaah di Tanah Suci.
Kuota Haji 2027 Tetap 221.000 Jamaah
Selain menetapkan biaya, pemerintah dan DPR juga memastikan kuota haji Indonesia 2027 tetap sebanyak 221.000 jamaah.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Umrah
Sekitar 92 persen dari kuota tersebut merupakan jamaah haji reguler.
Untuk kuota haji reguler, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati pembagian berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah haji di masing-masing provinsi.
Pembagian tersebut mencakup 34 provinsi dengan sejumlah skema, termasuk urut porsi dan prioritas jamaah lanjut usia.
“Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” ujar Dasco.
Presiden Minta Biaya Haji Tak Membebani Jamaah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak membebani jamaah. Pemerintah mempertimbangkan dinamika geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi sejumlah komponen biaya haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI melakukan penghitungan ulang terhadap komponen BPIH 2027.
Baca Juga: Innalillahi, Jamaah Haji Indonesia Wafat Bertambah Jadi 20
Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dibandingkan Haji 2026
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 per jamaah.
Pada tahun tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah sekitar Rp54,2 juta, sedangkan sekitar Rp33,215 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dengan skema serupa, pemerintah berupaya menjaga biaya yang dibayarkan langsung jamaah tetap terjangkau, sementara kebutuhan penyelenggaraan haji lainnya didukung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dengan ditetapkannya BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta, jamaah haji Indonesia akan membayar Bipih Rp54,65 juta per orang, sementara sisanya sekitar Rp43,82 juta berasal dari nilai manfaat. (za).


