NEGARA TIDAK MAMPU MEMBACA HATI MANUSIA: MEMBANGUN SISTEM YANG MEMBATASI KESERAKAHAN DAN MENCEGAH KORUPSI
Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si (Obasa)
Pengamat Sosial Politik dan Ahli Kebijakan Publik
1. Paradoks Negara: Aturan Dapat Dibuat, tetapi Hati Manusia Tidak Dapat Dikuasai
Negara menghadapi sebuah paradoks mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan: negara memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, menyusun kebijakan, mengatur perilaku masyarakat, dan menjatuhkan sanksi, tetapi negara tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui secara sempurna isi hati, niat, dan motif setiap manusia yang menjalankan kekuasaan.
Negara dapat mengatur tindakan yang terlihat, tetapi tidak dapat menjamin bahwa setiap tindakan lahir dari niat yang baik. Seseorang dapat terlihat patuh terhadap aturan, tetapi di balik kepatuhannya mungkin terdapat kepentingan pribadi. Seorang pejabat dapat berbicara tentang kepentingan rakyat, tetapi kebijakannya justru menguntungkan kelompok tertentu. Bahkan, penyalahgunaan kekuasaan dapat dilakukan oleh orang yang memahami hukum, menguasai birokrasi, dan mengetahui cara menghindari pengawasan.
Di sinilah letak persoalan mendasar tata kelola negara. Persoalan negara bukan hanya bagaimana membuat aturan yang baik, melainkan bagaimana memastikan bahwa manusia yang menjalankan aturan tidak menggunakan kewenangannya untuk merusak tujuan aturan itu sendiri.
Dalam ilmu politik dan administrasi publik, persoalan ini berkaitan dengan hubungan antara kekuasaan, kepentingan pribadi, kelembagaan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Negara tidak boleh menggantungkan masa depannya hanya pada harapan bahwa semua pejabat akan menjadi orang baik. Negara harus dibangun dengan kesadaran bahwa manusia memiliki moralitas, tetapi juga memiliki kepentingan, ambisi, kelemahan, dan kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan.
2. Undang-Undang Mengatur Perilaku, Bukan Menjamin Kesucian Moral
Undang-undang merupakan instrumen utama negara hukum. Melalui hukum, negara menentukan batas kewenangan, hak dan kewajiban warga negara, prosedur pengambilan keputusan, serta konsekuensi atas pelanggaran. Namun, hukum tidak identik dengan moralitas.
Hukum menetapkan apa yang diperbolehkan dan dilarang berdasarkan norma yang berlaku, sedangkan moralitas berkaitan dengan kesadaran manusia mengenai apa yang benar, adil, patut, dan bertanggung jawab.
Seseorang mungkin tidak melakukan korupsi karena takut dihukum. Orang lain menolak korupsi karena meyakini bahwa mengambil hak rakyat merupakan perbuatan yang salah. Perilaku keduanya bisa terlihat sama, tetapi dasar motivasinya berbeda. Ketika pengawasan menghilang, orang yang hanya mengandalkan ketakutan terhadap hukuman mungkin mencari kesempatan untuk melanggar, sedangkan orang yang memiliki integritas mempunyai alasan moral untuk tetap menolak penyimpangan.
Meski demikian, integritas pribadi saja tidak cukup. Orang yang jujur dapat bekerja dalam sistem yang buruk, menghadapi tekanan politik, atau kehilangan kemampuan untuk mengoreksi penyimpangan apabila lembaganya tidak independen.
Karena itu, negara membutuhkan dua fondasi sekaligus: manusia yang memiliki integritas dan sistem kelembagaan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Moralitas tanpa sistem mudah dikalahkan oleh tekanan kepentingan, sementara sistem tanpa moralitas berisiko dijalankan secara formalistis, manipulatif, dan kehilangan tujuan keadilannya.
3. Mengapa KKN Dapat Menembus Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Dunia Usaha?
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak selalu tumbuh karena ketiadaan aturan. Dalam banyak keadaan, KKN justru dapat berlangsung ketika aturan tersedia, tetapi pengawasan lemah, konflik kepentingan dibiarkan, dan pelanggaran tidak menimbulkan konsekuensi yang setimpal.
Dalam perspektif kelembagaan, terdapat beberapa faktor yang membuat KKN sulit diberantas.
Pertama, konsentrasi kekuasaan. Ketika kewenangan mengambil keputusan, mengelola anggaran, menentukan penerima manfaat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan terkonsentrasi pada pihak yang sama, peluang penyalahgunaan menjadi lebih besar.
Kedua, konflik kepentingan. Pejabat yang seharusnya bertindak demi kepentingan publik dapat menghadapi dorongan untuk mengutamakan keluarga, kelompok politik, jaringan bisnis, atau kepentingan pribadinya.
Ketiga, lemahnya pertanggungjawaban. Penyimpangan menjadi lebih mudah terjadi apabila keputusan tidak transparan, pemeriksaan tidak independen, dan penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan.
Keempat, normalisasi penyimpangan. Ketika pemberian imbalan ilegal, pengaturan proyek, jual beli jabatan, atau praktik nepotisme dianggap sebagai kebiasaan, pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari cara kerja organisasi.
Persoalan tersebut dapat muncul di berbagai ranah kekuasaan.
– Eksekutif: penyalahgunaan anggaran, manipulasi perizinan, pengaturan proyek, dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan.
– Legislatif: konflik kepentingan dalam pembentukan undang-undang, pembahasan anggaran, serta fungsi pengawasan.
– Yudikatif: penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan yang seharusnya menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
– Dunia usaha: kolusi dalam pengadaan, pemberian suap, pengaturan pasar, atau pemanfaatan kedekatan dengan pejabat untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
Penting ditegaskan bahwa persoalan ini bukan berarti seluruh pejabat, lembaga, atau pengusaha melakukan KKN. Persoalan utamanya adalah bagaimana mencegah terbentuknya jaringan kepentingan yang mengubah kewenangan publik menjadi keuntungan privat.
4. Kekuasaan Harus Diawasi karena Niat Baik Tidak Dapat Dijadikan Satu-Satunya Jaminan
Lord Acton, dalam ungkapan yang terkenal, mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Gagasan ini bukan berarti setiap orang yang berkuasa pasti korup, melainkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai menciptakan risiko penyalahgunaan yang serius.
Dalam teori principal-agent, rakyat merupakan pihak yang memberikan mandat, sedangkan pejabat publik bertindak sebagai penerima mandat. Masalah muncul ketika pejabat memiliki informasi, sumber daya, dan kewenangan yang lebih besar daripada masyarakat yang seharusnya mereka layani. Ketimpangan informasi ini dapat membuat penyimpangan sulit diketahui dan pertanggungjawaban sulit ditegakkan.
Sementara itu, teori checks and balances menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan antarlembaga. Eksekutif tidak boleh kebal dari pengawasan legislatif, legislatif tidak boleh bebas dari hukum, dan yudikatif harus independen sekaligus akuntabel sesuai kewenangannya. Dunia usaha juga harus tunduk pada hukum yang sama, bukan memperoleh keistimewaan karena kedekatan dengan penguasa.
Dengan demikian, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan kepada semua orang. Pengawasan merupakan desain rasional untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam batas mandatnya.
Negara yang sehat tidak dibangun dengan asumsi bahwa semua pemegang kekuasaan pasti jujur, melainkan dengan sistem yang memungkinkan orang jujur bekerja secara efektif dan membuat orang yang berniat menyimpang menghadapi risiko terdeteksi serta dihukum secara adil.
5. Mengapa Memperbanyak Aturan Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah?
Ada anggapan bahwa setiap persoalan pemerintahan harus dijawab dengan undang-undang atau peraturan baru. Padahal, penambahan aturan tidak otomatis memperbaiki tata kelola.
Aturan yang tumpang tindih dapat menciptakan kerumitan birokrasi, memperluas ruang diskresi yang tidak terkontrol, bahkan membuka peluang transaksi ilegal. Apabila pelaksanaan hukum lemah, aturan yang semakin banyak hanya menghasilkan kesan bahwa negara telah bertindak, padahal akar masalah tetap bertahan.
Dalam pendekatan kebijakan publik, kualitas kebijakan harus dinilai bukan hanya dari isi dokumen hukumnya, melainkan juga dari implementasi, efektivitas, pemerataan manfaat, biaya, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Karena itu, pembenahan negara harus bergerak dari pendekatan administratif menuju perubahan kelembagaan yang substantif.
Pertama, sederhanakan prosedur dan tutup celah yang memungkinkan transaksi ilegal. Kedua, buka informasi mengenai anggaran, pengadaan, perizinan, dan penerima manfaat kebijakan sejauh diizinkan oleh hukum. Ketiga, perkuat audit dan pengawasan yang independen. Keempat, tegakkan hukum tanpa diskriminasi. Kelima, lindungi pelapor yang beriktikad baik. Keenam, bangun sistem merit agar jabatan diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan semata-mata kedekatan politik atau hubungan keluarga.
Ukuran keberhasilan reformasi bukan berapa banyak peraturan yang diterbitkan, melainkan seberapa jauh penyimpangan berkurang, pelayanan membaik, anggaran memberikan manfaat, dan kepercayaan masyarakat meningkat.
6. Negara Memerlukan Integritas, Bukan Sekadar Kepatuhan Formal
Pembangunan negara tidak cukup mengandalkan ketakutan terhadap sanksi. Negara juga memerlukan budaya etika yang hidup dalam keluarga, pendidikan, organisasi, partai politik, birokrasi, lembaga peradilan, dan dunia usaha.
Integritas berarti kesesuaian antara nilai yang dinyatakan, keputusan yang diambil, dan tindakan yang dilakukan. Seorang pemimpin tidak cukup berbicara tentang antikorupsi apabila membiarkan konflik kepentingan. Seorang pejabat tidak cukup menyatakan keberpihakan kepada rakyat apabila keputusan anggarannya mengabaikan kebutuhan publik. Seorang pengusaha tidak cukup mengklaim keberhasilan bisnis apabila keuntungan diperoleh melalui kolusi atau manipulasi.
Dalam konteks ini, keteladanan pemimpin memiliki arti penting. Budaya organisasi tidak hanya dibentuk oleh pidato, tetapi juga oleh apa yang ditoleransi, apa yang dihargai, dan apa yang benar-benar ditindak.
Apabila pelanggaran oleh orang berkuasa dibiarkan, pesan yang diterima organisasi adalah bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Sebaliknya, apabila pelanggaran diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum, organisasi memperoleh pesan bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan.
Pendidikan moral harus berjalan bersama reformasi kelembagaan. Pendidikan membangun kesadaran, sedangkan sistem menyediakan lingkungan agar kesadaran tersebut dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.
7. Makna Konstitusional: Kekuasaan Adalah Amanah untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam negara Indonesia, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar moral dan konstitusional bagi penyelenggaraan kekuasaan. Prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, kedaulatan rakyat, dan tujuan memajukan kesejahteraan umum menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik pribadi pemegang jabatan.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, tidak boleh ada orang atau kelompok yang menempatkan dirinya di atas hukum. Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 menempatkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan pembentukan negara.
Dengan landasan tersebut, keberhasilan pemerintahan tidak semestinya diukur hanya melalui pertumbuhan ekonomi, besarnya anggaran, jumlah proyek, atau banyaknya program. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kekuasaan dijalankan secara adil? Apakah sumber daya negara dikelola untuk kepentingan rakyat? Apakah kesempatan ekonomi terbuka secara wajar? Apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang bermutu? Dan apakah mereka yang menyalahgunakan amanah benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Apabila kebijakan publik hanya menguntungkan kelompok yang dekat dengan kekuasaan, negara berisiko kehilangan legitimasi moral, sekalipun seluruh tindakannya dibungkus dengan bahasa pembangunan.
Kekuasaan yang sah secara formal harus tetap diuji melalui hukum, etika, akuntabilitas, dan manfaatnya bagi masyarakat.
8. Kesimpulan: Negara Tidak Bisa Menguasai Hati, tetapi Wajib Mengendalikan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada akhirnya, negara tidak dapat menjamin bahwa setiap manusia memiliki hati yang bersih. Tidak ada undang-undang yang mampu menghapus seluruh keserakahan, tidak ada sumpah jabatan yang otomatis menjamin kejujuran, dan tidak ada lembaga pengawasan yang dapat menghilangkan semua kemungkinan pelanggaran.
Namun, keterbatasan negara dalam membaca hati manusia bukan alasan untuk menyerah terhadap KKN. Justru karena niat manusia tidak dapat diketahui secara sempurna, negara wajib membangun sistem yang transparan, membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, mengawasi penggunaan anggaran, dan memastikan penegakan hukum berlangsung independen serta adil.
Di sinilah makna terdalam tata kelola negara: negara tidak perlu menguasai hati manusia untuk melindungi rakyat, tetapi negara wajib memastikan bahwa kekuasaan tidak menjadi alat bagi hati yang dikuasai keserakahan.
Negara yang kuat bukan negara yang sekadar keras terhadap rakyat, melainkan negara yang berani membatasi kekuasaannya sendiri. Negara yang adil bukan negara yang hanya menghukum orang kecil, melainkan negara yang menerapkan hukum secara setara. Dan negara yang bermartabat bukan negara yang hanya memiliki aturan tertulis, melainkan negara yang mampu mengubah aturan menjadi keadilan, kewenangan menjadi pengabdian, serta sumber daya publik menjadi kesejahteraan bersama.
Sebab, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada kecanggihan sistem dan kekayaan sumber dayanya, melainkan pada kemampuan bangsa itu mencegah kekuasaan mengkhianati tujuan pembentukannya.
Kalimat penutup:
Hati manusia adalah wilayah moral yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau negara. Namun, uang rakyat, kewenangan publik, dan keputusan pemerintahan tidak boleh dibiarkan berada di luar pengawasan. Moralitas membimbing manusia untuk berbuat benar; hukum membatasi tindakan yang menyimpang; dan kelembagaan yang kuat memastikan bahwa kekuasaan tetap menjadi amanah untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan alat untuk memperkaya segelintir orang.


