JAKARTA-kanalsembilan.com (16 Oktober 2026)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat (16/10/2026), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot hingga 8 persen pada awal perdagangan.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 08.58 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan dijadwalkan kembali dibuka pada pukul 09.28 JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Langkah tersebut diambil setelah penurunan IHSG mencapai ambang batas 8 persen. BEI menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Data awal perdagangan menunjukkan IHSG melemah 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92. Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.
Mengacu pada ketentuan perdagangan BEI Pelaksanaan trading halt tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Mekanisme penghentian sementara perdagangan merupakan bagian dari upaya bursa merespons tekanan pasar yang signifikan. Kebijakan ini memberikan jeda bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan situasi dan mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.
BEI menyampaikan bahwa perdagangan akan dilanjutkan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 09.28 JATS, tanpa mengubah jadwal perdagangan yang berlaku.
Tekanan pasar dan sentimen MSCI
Penurunan tajam IHSG terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran investor menyusul pengumuman penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai rencana mengkaji ulang klasifikasi pasar modal Indonesia.
MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari kategori emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri. Kekhawatiran yang disoroti antara lain menyangkut aksesibilitas investasi, transparansi struktur kepemilikan saham, serta tata kelola pasar modal Indonesia. Usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi, dengan keputusan final ditargetkan paling lambat 30 Juni 2027.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu sentimen yang membayangi pergerakan pasar saham domestik. Namun, dampak lanjutan terhadap IHSG dan keputusan investasi tetap bergantung pada perkembangan informasi serta respons pelaku pasar.
BEI mengimbau investor untuk mencermati informasi resmi yang disampaikan bursa dan mempertimbangkan risiko dalam mengambil keputusan investasi.
Informasi mengenai ketentuan perdagangan dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI dan Keputusan Direksi.
Pengumuman penghentian sementara perdagangan tersebut ditandatangani oleh Valentina Simon selaku Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia. (za).
Ini isi press realase yang dikirim ke media masa pada tanggal 16 Oktober 2026.
PRESS RELEASE
PR No: 093/BEI.SPR/10-2026
Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG
16 Oktober 2026
Jakarta – Hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara
perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 08:58:00
waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:28:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan
efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih
lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:
• Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan
• Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan >
Keputusan Direksi
VALENTINA SIMON
P.H. SEKRETARIS PERUSAHAAN
PT BURSA EFEK INDONESIA
CALL CENTER: 150515 (NASIONAL)
WHATSAPP: +62-811-81-150515
EMAIL: contactcenter@idx.co.id
WEBSITE: www.idx.co.id
IDX MOBILE:


