SURABAYA-kanalsembilan.com (20 Oktober 2026)
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani
(It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli
petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk
pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2026 naik 1,70 persen
dibandingkan dengan Agustus 2026, dari 119,05 menjadi 121,07.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim Ir.Herum Fajarwarti, MM mengatakan Peningkatan ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani (It) meningkat lebih tinggi
dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Sedangkan indeks harga yang diterima
petani (It) naik sebesar 1,98 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik
sebesar 0,28 persen.
Pada bulan September 2026, seluruh Subsektor Pertanian mengalami peningkatan
NTP. Subsektor Hortikultura naik sebesar 6,86 persen, Subsektor Tanaman
Perkebunan Rakyat naik sebesar 1,30 persen.
Subsektor Peternakan juga naik sebesar 1,30 persen, Subsektor Perikanan naik sebesar 0,77 persen, dan Subsektor
Tanaman Pangan naik sebesar 0,75 persen (month to month).
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan
September 2026, tercatat bahwa seluruh provinsi mengalami peningkatan NTP.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar 2,57 persen, Provinsi Jawa
Timur naik sebesar 1,70 persen, Provinsi Jawa Tengah naik sebesar 1,67 persen,
Provinsi Jawa Barat naik sebesar 0,99 persen , dan Provinsi Banten naik sebesar
0,88 persen.
Salah satu indikator yang digunakan untuk menilai tingkat kemampuan atau daya beli petani
di wilayah perdesaan adalah Nilai Tukar Petani (NTP).
Pada September 2026, NTP Jawa Timur mengalami peningkatan sebesar 1,70 persen, dari 119,05 menjadi 121,07. Peningkatan ini
terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan yang lebih tinggi
dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib). It naik sebesar 1,98 persen dan Ib naik
sebesar 0,28 persen.(za).


