Google search engine
HomePolitikSkandal Penyadapan di Tubuh Polri: Ada Perang Kekuasaan, Pecahnya Solidaritas, Atau Operasi...

Skandal Penyadapan di Tubuh Polri: Ada Perang Kekuasaan, Pecahnya Solidaritas, Atau Operasi Rahasia Yang Terbongkar

– Judul ini tajam karena tidak hanya membicarakan dugaan tindak pidana, tetapi juga mempertanyakan motif, jaringan kepentingan, loyalitas, dan kemungkinan konflik kekuasaan di balik peristiwa tersebut-

*Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si (Obasa)*

1. Bukan Sekadar Penyadapan, tetapi Persoalan Kekuasaan

Kasus ini mengundang pertanyaan besar: mengapa sejumlah perwira tinggi Polri diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden dan berbagai tokoh penting negara?

Jika benar penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin kepolisian. Ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan fungsi institusi, dan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penggunaan perangkat negara.

Lebih serius lagi, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan justru disebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan. Artinya, persoalan ini menyentuh langsung kewibawaan pemerintahan dan keamanan komunikasi kenegaraan.

2. Mengapa Operasi Rahasia Bisa Terbongkar?

Ada beberapa kemungkinan yang patut dianalisis.

*Pertama, pecahnya soliditas internal.*

Operasi yang melibatkan banyak personel membutuhkan kepercayaan dan kesetiaan. Namun, dalam institusi yang memiliki persaingan jabatan dan kepentingan kelompok, soliditas tidak selalu terjamin.

Ketika mulai muncul ketakutan, konflik, dan saling curiga, anggota kelompok bisa mengambil langkah menyelamatkan diri. Informasi yang sebelumnya dirahasiakan akhirnya keluar.

*Kedua, ada yang mencari muka kepada penguasa.*

Dalam politik kekuasaan, tidak jarang seseorang berusaha mendapatkan posisi dan perlindungan dengan memberikan informasi kepada pihak yang dianggap lebih kuat.

Namun, kemungkinan ini belum terbukti dalam perkara penyadapan tersebut. Penyidik perlu mengungkap siapa yang mengetahui kegiatan itu, siapa yang melaporkannya, dan apa motif masing-masing pihak.

*Ketiga, kegiatan terdeteksi melalui mekanisme pengawasan dan intelijen.*

Bisa saja suatu kegiatan yang dianggap rahasia ternyata sudah diketahui melalui pengawasan sistem, pemeriksaan administrasi, atau deteksi intelijen.

Tetapi, perkembangan berita justru memberikan petunjuk konkret bahwa seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Jadi, tidak tepat menyimpulkan bahwa kasus ini terbongkar karena operasi intelijen negara tanpa bukti tambahan.

3. Fakta yang Justru Lebih Mengkhawatirkan

Menurut keterangan Bareskrim yang diberitakan pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Sepuluh saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Sejumlah perangkat elektronik, termasuk telepon genggam, iPad, dan flashdisk, turut disita.

Fakta-fakta penyidikan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang menggunakan perangkat dan siapa yang memberikan perintah. Harus dibuka pula bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang mempunyai akses, bagaimana rantai komandonya, serta ke mana hasil penyadapan disalurkan.

4. Apakah Ada Jaringan Kepentingan di Balik Penyadapan?

Ini pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.

Jika penyadapan benar dilakukan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha, maka penyidik perlu mencari tahu apakah terdapat tujuan tertentu di balik pengumpulan informasi tersebut.

Apakah untuk kepentingan keamanan negara? Kepentingan penegakan hukum? Kepentingan politik? Persaingan jabatan? Atau kepentingan kelompok tertentu?

Jangan sampai informasi hasil penyadapan digunakan sebagai alat tekanan, ancaman, pengendalian politik, atau transaksi kekuasaan.

Sebab, orang yang menguasai informasi rahasia dapat memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi keputusan seseorang, bahkan menentukan arah hubungan politik dan pemerintahan.

5. Presiden Harus Memastikan Tidak Ada Negara di Dalam Negara

Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa seluruh institusi negara bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada kelompok yang membangun kekuasaan sendiri di dalam institusi negara. Tidak boleh ada aparat yang merasa mempunyai kewenangan untuk mengawasi siapa saja tanpa dasar hukum.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menghindari penggunaan perkara ini untuk membangun tuduhan politik yang belum terbukti.

Menko Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa perkara ini diproses melalui mekanisme hukum dan pasal-pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal serta pelanggaran terkait informasi elektronik, bukan tindak pidana makar.

### 6. Jangan Biarkan Polri Menjadi Korban Kepentingan Perwira

Kita harus membedakan institusi Polri dengan tindakan individu yang diduga melakukan pelanggaran.

Jangan sampai kesalahan oknum menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi kepolisian. Sebaliknya, jangan pula nama besar institusi digunakan untuk melindungi siapa pun yang diduga melanggar hukum.

Pemeriksaan harus independen, transparan, profesional, dan tidak boleh berhenti karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi.

PENUTUP: YANG HARUS DIBONGKAR BUKAN HANYA PENYADAPANNYA, TETAPI JUGA MOTIF DAN JARINGAN KEKUASAANNYA

Ada satu filosofi politik yang perlu direnungkan:

*Kekuasaan tanpa pengawasan melahirkan kesewenang-wenangan. Kewenangan tanpa tanggung jawab melahirkan penyalahgunaan. Loyalitas tanpa konstitusi melahirkan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.*

Apabila dugaan penyadapan ilegal ini terbukti, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan siapa semua itu dilakukan.

Jangan hanya mencari siapa yang membocorkan operasi rahasia. Bongkar juga siapa yang merancang, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang mungkin memperoleh keuntungan.

*Negara bukan milik kelompok perwira, bukan milik partai, bukan milik penguasa, dan bukan milik jaringan politik tertentu. Negara adalah milik rakyat yang harus dijaga berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan hukum.*

Inilah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan Prabowo: berani membersihkan penyalahgunaan kekuasaan tanpa pandang jabatan, tanpa pandang kedekatan, dan tanpa pandang loyalitas politik.

Catatan analisis: Dugaan pecahnya tim, politik cari muka, atau adanya operasi intelijen merupakan hipotesis yang layak diuji, bukan fakta yang telah diumumkan penyidik. Justru keterbukaan mengenai motif, aliran informasi, dan rantai komando menjadi kunci agar kasus ini benar-benar terang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments