Google search engine
HomePolitikAda Apa Dengan Negeri Kita? Politik Semakin Liar, Ego Kekuasaan dean KKN...

Ada Apa Dengan Negeri Kita? Politik Semakin Liar, Ego Kekuasaan dean KKN Mengancam Kepercayaan Rakyat

“Mengembalikan Etika Politik, Wibawa Negara, Supremasi Hukum, dan Tanggung Jawab Kepemimpinan”

Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si (Obasa)

1. Pendahuluan: Ada Apa dengan Negara Kita?

Ada apa dengan negara kita? Mengapa kita seolah-olah sedang menyaksikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin tidak baik-baik saja? Politik terasa semakin liar, persaingan kekuasaan semakin terbuka, para pemimpin mempertontonkan ego, kepentingan kelompok semakin menonjol, sementara persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus menjadi bayang-bayang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pertanyaan ini bukan sekadar ungkapan kekecewaan, melainkan sebuah kegelisahan terhadap masa depan Indonesia.

Kita memiliki negara yang besar, sumber daya alam yang melimpah, penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, serta sejarah perjuangan yang luar biasa. Namun, mengapa cita-cita kemerdekaan untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kehidupan yang bermartabat masih terasa jauh dari harapan sebagian masyarakat?

Persoalannya perlu dilihat secara lebih luas. Jangan hanya menyalahkan satu orang, satu partai, satu pemerintahan, atau satu kelompok politik. Kita harus mengkaji bagaimana sistem kekuasaan bekerja, bagaimana perilaku para pemimpin terbentuk, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana rakyat memperoleh perlindungan dari negara.

Yang paling mengkhawatirkan adalah apabila kesalahan perilaku elite politik akhirnya melahirkan krisis kepercayaan rakyat terhadap seluruh institusi negara.

2. Politik Kehilangan Arah dan Etika

Politik pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan bersama, memperjuangkan kepentingan masyarakat, membangun negara, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Aristoteles memandang manusia sebagai makhluk politik (zoon politikon), yaitu makhluk yang secara alamiah hidup dalam komunitas dan membutuhkan tata kehidupan bersama.

Dalam pemikiran politik klasik, kekuasaan seharusnya diarahkan kepada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi penguasa.

Namun, ketika politik hanya dipahami sebagai perebutan jabatan, penguasaan sumber daya, pembagian kekuasaan, dan upaya mempertahankan kepentingan kelompok, politik kehilangan tujuan moralnya.

Akibatnya, muncul politik transaksional, politik pencitraan, politik balas jasa, politik dinasti, politik saling menjatuhkan, bahkan politik yang menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan dan melindungi kawan.

Demokrasi akhirnya berisiko berubah menjadi arena pertarungan elite, sementara rakyat hanya dibutuhkan ketika pemilihan umum berlangsung.

Inilah yang harus dikoreksi. Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan suara, tetapi harus menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

3. Ego Kekuasaan: Ketika Jabatan Mengalahkan Pengabdian

Salah satu persoalan serius dalam kepemimpinan adalah ego kekuasaan.

Jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru dapat berubah menjadi alat untuk membangun pengaruh, mempertahankan kedudukan, memperluas jaringan kepentingan, dan mengamankan kekuasaan.

Pemimpin yang terlalu dikuasai ego cenderung sulit menerima kritik, tidak nyaman terhadap perbedaan pendapat, menganggap lawan politik sebagai musuh, dan lebih mengutamakan loyalitas pribadi daripada kompetensi.

Padahal, pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang selalu dipuji, melainkan pemimpin yang berani menerima kritik dan memperbaiki kesalahan.

Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan, dan kekuasaan yang semakin absolut membawa risiko penyalahgunaan yang semakin besar.

Karena itu, negara harus membangun sistem pengawasan dan pembatasan kekuasaan. Jangan menggantungkan keselamatan negara hanya kepada kebaikan pribadi seorang pemimpin.

Negara yang sehat harus mampu mengendalikan kekuasaan melalui konstitusi, hukum, lembaga pengawasan, pers yang bebas, dan partisipasi masyarakat.

4. KKN: Penyakit yang Merusak Sendi Negara

Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Korupsi mengurangi kemampuan negara menyediakan pelayanan publik. Kolusi merusak persaingan yang sehat. Nepotisme menghilangkan kesempatan bagi orang yang memiliki kompetensi dan integritas.

Dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. KKN dapat mengakibatkan pembangunan tidak tepat sasaran, kualitas infrastruktur menurun, biaya ekonomi meningkat, investasi terganggu, dan masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Lebih berbahaya lagi apabila praktik tersebut dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan politik dan pemerintahan.

Kita tidak boleh membiarkan jabatan publik menjadi investasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, pengangkatan pejabat, serta distribusi anggaran harus tunduk kepada aturan dan pengawasan.

Pemberantasan KKN harus berlaku tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan hukum berdasarkan kedekatan politik, hubungan keluarga, kekuatan ekonomi, ataupun jabatan.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

5. Krisis Kepercayaan: Ketika Rakyat Mulai Meragukan Pemimpinnya

Kepercayaan rakyat merupakan modal sosial dan politik yang sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Pemerintahan mungkin memiliki kekuasaan formal, dukungan parlemen, dan legitimasi elektoral, tetapi tanpa kepercayaan masyarakat, pemerintahan akan menghadapi persoalan legitimasi moral.

Mengapa rakyat bisa kehilangan kepercayaan?

Ada beberapa penyebab yang harus diperhatikan.

Pertama, ketidaksesuaian antara janji politik dan kenyataan pemerintahan. Kedua, ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ketiga, perilaku pejabat yang mempertontonkan kemewahan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Keempat, pelayanan publik yang lambat, mahal, dan berbelit-belit. Kelima, praktik KKN yang terus menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara negara.

Ketika rakyat melihat hukum seolah berbeda perlakuannya terhadap orang yang memiliki kekuasaan dan masyarakat biasa, kepercayaan akan terkikis.

Ketika rakyat menyaksikan pejabat saling menyalahkan, tetapi tidak ada yang berani bertanggung jawab, muncul pertanyaan: sebenarnya siapa yang sedang memikirkan nasib rakyat?

Kita harus berhati-hati. Kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah tidak boleh berkembang menjadi hilangnya kepercayaan terhadap negara, konstitusi, dan kehidupan berbangsa.

Pemerintah dapat berganti, pejabat dapat berganti, tetapi Indonesia harus tetap berdiri dengan kuat.

6. Rakyat Jangan Sampai Takut Hidup di Negerinya Sendiri

Ini merupakan kekhawatiran yang sangat serius.

Negara seharusnya memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Rakyat harus merasa terlindungi ketika bekerja, berusaha, menyampaikan pendapat, menjalankan aktivitas sosial, serta memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional.

Jangan sampai masyarakat merasa takut terhadap aparat, takut menyampaikan kritik, takut memperjuangkan keadilan, takut kehilangan pekerjaan karena berbeda pandangan, atau takut berhadapan dengan kekuatan politik dan ekonomi tertentu.

Rasa takut semacam itu dapat muncul apabila hukum tidak memberikan kepastian dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara.

Pasal 27 UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Artinya, tidak boleh ada warga negara yang merasa lebih rendah kedudukannya hanya karena tidak memiliki jabatan, kekayaan, kekuatan politik, atau hubungan dengan penguasa.

Negara harus memastikan bahwa kritik tidak otomatis dianggap sebagai permusuhan, perbedaan pendapat tidak diperlakukan sebagai ancaman, dan penegakan hukum tidak menjadi instrumen intimidasi.

Rakyat harus takut melanggar hukum, bukan takut kepada hukum. Rakyat harus menghormati pemimpin, tetapi pemimpin juga harus menghormati rakyat.

7. Tanggung Jawab Pemimpin Tidak Boleh Berhenti pada Jabatan

Dalam kehidupan bernegara, tanggung jawab kepemimpinan harus dipahami secara menyeluruh.

Siapa pun yang mengusulkan, mendukung, memilih, mengangkat, atau memberikan kepercayaan kepada seseorang untuk menduduki jabatan publik mempunyai tanggung jawab politik dan moral untuk mengawasi hasil kepemimpinannya.

Namun, tanggung jawab utama atas tindakan dan keputusan tetap berada pada pejabat yang menjalankan kewenangannya sesuai hukum.

Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan kementeriannya. Kepala daerah bertanggung jawab atas pemerintahan daerahnya. Anggota legislatif bertanggung jawab atas fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Aparat penegak hukum bertanggung jawab atas profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Partai politik juga mempunyai tanggung jawab besar karena menjadi tempat rekrutmen, pendidikan, dan kaderisasi kepemimpinan nasional.

Jangan sampai partai hanya sibuk memenangkan pemilu, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas kader yang ditempatkan dalam jabatan publik.

Demikian pula, pemimpin yang telah selesai menjabat tidak boleh menganggap seluruh persoalan yang ditinggalkannya bukan lagi urusannya. Evaluasi kebijakan, pertanggungjawaban administrasi, politik, dan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

Jabatan boleh berakhir, tetapi tanggung jawab atas perbuatan dan keputusan tidak otomatis berakhir.

8. Negara Harus Kembali kepada Konstitusi dan Supremasi Hukum

Indonesia tidak kekurangan aturan. Kita memiliki Pancasila, UUD 1945, undang-undang, lembaga negara, serta berbagai perangkat pengawasan.

Persoalan mendasarnya adalah konsistensi pelaksanaan aturan tersebut.

Montesquieu melalui pemikiran Trias Politica mengingatkan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas, disertai mekanisme pengawasan dan keseimbangan.

Karena itu, independensi lembaga negara harus dijaga. Kekuasaan eksekutif tidak boleh mengendalikan proses peradilan. Legislatif tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat. Yudikatif tidak boleh tunduk kepada tekanan politik.

Demikian pula, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan pesanan kekuasaan.

Pancasila jangan hanya menjadi simbol upacara. Sila kedua harus tercermin dalam perlakuan yang manusiawi. Sila keempat harus tercermin dalam demokrasi yang bijaksana. Sila kelima harus tercermin dalam keadilan sosial.

Pasal 33 UUD 1945 juga harus menjadi pedoman pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperbesar keuntungan segelintir kelompok.

9. Apa yang Harus Dilakukan? Pembenahan Menyeluruh Kehidupan Bernegara

Menurut saya, Indonesia membutuhkan pembenahan yang tidak sekadar bersifat pergantian pejabat, melainkan perbaikan sistem dan budaya kepemimpinan.

Ada tujuh langkah penting.

* Revolusi etika kepemimpinan. Pemimpin harus mengutamakan amanah, kejujuran, kesederhanaan, keberanian, dan tanggung jawab.

* Pemberantasan KKN tanpa kompromi. Penindakan harus berdasarkan bukti, profesional, transparan, dan berlaku sama bagi semua.

* Penguatan supremasi hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat perlindungan kelompok yang sedang berkuasa.

* Reformasi partai politik. Kaderisasi harus berdasarkan integritas, kapasitas, rekam jejak, dan kompetensi, bukan semata-mata uang dan kedekatan.

* Perbaikan pelayanan publik. Negara harus hadir melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi, keamanan, dan kesejahteraan yang mudah diakses.

* Penguatan pengawasan kekuasaan. Pers, masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan parlemen harus dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen.

* Pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Kekayaan alam, anggaran negara, dan kebijakan pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Semua langkah tersebut harus dilaksanakan secara konsisten, bukan hanya menjadi janji politik menjelang pemilihan umum.

10. Jangan Wariskan Krisis kepada Generasi Berikutnya

Persoalan bangsa hari ini tidak boleh hanya dihitung berdasarkan masa jabatan seorang presiden atau pemerintahan. Kita harus melihat dampaknya terhadap generasi berikutnya.

Apabila politik dikuasai ego, KKN dibiarkan, hukum kehilangan wibawa, dan ekonomi hanya menguntungkan kelompok tertentu, generasi muda akan mewarisi persoalan yang lebih berat.

Mereka membutuhkan negara yang memberikan kesempatan, bukan negara yang memelihara ketidakadilan. Mereka membutuhkan lapangan pekerjaan, pendidikan berkualitas, kepastian hukum, dan kesempatan berusaha yang sehat.

Jangan sampai generasi muda tumbuh dengan keyakinan bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai melalui kedekatan dengan kekuasaan, uang, dan jaringan kepentingan.

Kita harus membangun budaya bahwa kompetensi lebih penting daripada koneksi, integritas lebih penting daripada popularitas, dan pengabdian lebih penting daripada jabatan.

Negara yang kuat bukan negara yang pemimpinnya tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu memperbaiki diri ketika mendapatkan kritik.

11. Penutup: Selamatkan Kepercayaan Rakyat, Selamatkan Indonesia

Saya ingin menyampaikan kegelisahan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Ada apa dengan negeri kita? Mengapa politik semakin gaduh, ego kekuasaan semakin menonjol, dan persoalan KKN terus menghantui kehidupan bernegara?

Jangan sampai kita terlalu sibuk mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat sedang berjuang mempertahankan kehidupannya. Jangan sampai para elite politik sibuk membangun pengaruh, sementara masyarakat membutuhkan pekerjaan, pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan keadilan.

Kita tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai berbicara, tetapi pemimpin yang berani bertanggung jawab. Kita tidak membutuhkan politik yang hanya pandai mencari kemenangan, tetapi politik yang menghasilkan kemajuan. Kita tidak membutuhkan kekuasaan yang menuntut penghormatan, tetapi kekuasaan yang pantas mendapatkan kepercayaan.

Kepada seluruh pemimpin bangsa, mari melakukan introspeksi. Kepada partai politik, mari memperbaiki kaderisasi dan etika politik. Kepada aparat penegak hukum, tegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kepada masyarakat, mari menjaga demokrasi dengan cara yang konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab.

Kita harus ingat bahwa Indonesia dibangun melalui perjuangan, pengorbanan, persatuan, dan cita-cita luhur para pendiri bangsa. Jangan sampai warisan besar itu rusak oleh keserakahan, kesombongan, ego, dan perebutan kekuasaan.

Negara bukan tempat para pemimpin memperkaya diri, melainkan tempat seluruh rakyat memperjuangkan kehidupan yang aman, adil, makmur, dan bermartabat.

Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan kesewenang-wenangan. Politik tanpa etika akan melahirkan perpecahan. Hukum tanpa keadilan akan melahirkan ketakutan. Dan negara tanpa kepercayaan rakyat akan kehilangan kekuatan moralnya.

Mari selamatkan kepercayaan rakyat sebelum semuanya terlambat.

Indonesia harus tetap menjadi rumah yang aman bagi seluruh rakyatnya, bukan negeri yang membuat rakyatnya takut untuk hidup, bekerja, berbicara, dan memperjuangkan masa depannya sendiri. (OBASA).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments