Tentu saja kita selaku muslim tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim. Menerima orderan berkaitan dengan acara natal berarti mendukung, tidak dibolehkan dalam agama kita.
Allah berfirman,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
Kami ingatkan hadits Nabi ﷺ berikut bagi yang khawatir rugi karena meninggalkan order yang tidak boleh diterima seorang muslim.
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Sanadnya shahih)
Padahal rezeki kita tidak pernah tertukar. Kenapa khawatir? Moga siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, moga usaha dan bisnisnya lebih berkah.
✍🏻 Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzhahullah
(gwa–saudara-muslim2).


