Google search engine
HomeAgamaAntara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh

Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh

Definisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).

– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”

– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”

Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar

Ibadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.

Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.

Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.

Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.

Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.

Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?

Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.

Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”

Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.

Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”

Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.

Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.

Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.

Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.

Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.

Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.

Selengkapnya: ⤵️⤵️⤵️ https://muslim.or.id/68807-antara-nadzar-tauhid-syirik-maksiat-dan-makruh.html

━━━━━━━━━━━━━━━━
𝑴𝒆𝒅𝒊𝒂 𝑫𝒂𝒌𝒘𝒂𝒉 𝑴𝒖𝒔𝒉𝒂𝒊𝒓𝒂
https://whatsapp.com/channel/0029Vah9iFTLCoWstm2a7B2f

📌 Web
Info.mushaira.id
Mushaira.id
Childcare.mushaira.id
Iou.mushaira.id
Sahabatliterasi.mushaira.id
📱 Aplikasi
App.Mushaira.id
⏰ Reminder Waktu Sholat & Nasehat Harian
Safari.Mushaira.id
📗 Majalah
Majalah.mushaira.id
📚 Laporan Program
Arsip.mushaira.id
📷 Instagram
Instagram.com/mediadakwahmushaira
Instagram.com/mushairapeduli
Instagram.com/sahabatliterasimushaira
Instagram.com/mushairaqlc
🎥 Youtube
Youtube.com/mediadakwahmushairatv
📡 Telegram
t.me/mediadakwahmushaira
t.me/mushairapeduli

(gwa-mida-jatim).

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES

Nasehat Imam Malik R.A

SENJATA makan TUAN

Renungan Dhuha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments