Surabaya, 17 Februari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto termasuk bagi kalangan mahasiswa agar dapat memahami berbagai manfaat dan risiko serta ekosistem aset kripto.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersama Asosiasi Blockchain dan
Pedagang Aset Kripto Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX) menggelar Roadshow Bulan
Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan topik “Blockchain Basics: Yuk, Pahami Kripto
dengan Bijak!” yang diselenggarakan di Universitas Airlangga (UNAIR), Senin.
Melalui kegiatan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan
literasi keuangan masyarakat terhadap aset digital khususnya aset kripto agar
masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan aman.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M.
Tarihoran dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap
ekosistem aset kripto dan membangun regulasi yang lebih inklusif, inovatif, serta
berkelanjutan.
Menurut Horas, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku
kepentingan lainnya menjadi elemen kunci dalam membangun ekosistem aset
keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) ini juga diharapkan dapat
menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
manfaat serta risiko aset kripto.
“Kami berharap Bulan Literasi Kripto 2025 tidak hanya menjadi platform edukasi,
tetapi juga menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi aset
keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan,”
tambah Horas.
Lebih lanjut, Horas menjelaskan bahwa peralihan tugas pengaturan dan
pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) kepada OJK pada awal Januari 2025 merupakan pelaksanaan amanat
dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital,
termasuk Aset Kripto.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis
UNAIR Wisnu Wibowo menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada OJK
dan asosiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan
inklusi keuangan dan pemahaman terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
“Dalam laporan chain analysis, Indonesia menempati posisi ketiga untuk
investasi aset kripto. Di tengah adanya isu efisiensi saat ini, kripto menjadi
sumber potensial dalam penerimaan pajak negara. Investasi aset kripto membawa
manfaat dan juga risiko seperti volatilitas harga dan serangan siber. Untuk itu
kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai pembelajaran dan persiapan sebelum
mengambil keputusan berinvestasi,” kata Wisnu.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Ludy Arlianto-Kepala Grup Inovasi
Keuangan Digital OJK, Muhammad Naufal Alvire-Vice President of Business
Development Indodax, Wan Muhammad Iqbal-Chief Marketing Officer Tokocrypto.
Acara ini ditutup oleh Robby, Ketua Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset
Kripto Indonesia, yang menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan
industri dalam membangun ekosistem aset kripto yang aman dan berkelanjutan
bagi masyarakat Indonesia. (za).


