Google search engine
HomeEkbisAset Industri Asuransi di Oktober 2024 Mencapai Rp 1.133,58 Triliun

Aset Industri Asuransi di Oktober 2024 Mencapai Rp 1.133,58 Triliun

JAKARTA-kanalsembilan.com

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58
triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu
Rp1.100,73 triliun.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun, atau naik 2,80 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp121,10 triliun.

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan
kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan
reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing
sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen (masih berada di atas threshold sebesar
120 persen),” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program
jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi
sebesar 2,20 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Oktober 2024 tumbuh
sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18 triliun, meningkat dari
posisi Oktober 2023 sebesar Rp1.359,52 triliun. Untuk program pensiun sukarela,
total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp379,50 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan
akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.120,68
triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan posisi aset pada Oktober 2023
sebesar Rp46,77 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: ASURANSI DANA PENSIUN
ASURANSI KOMERSIAL

PROGRAM PENSIUN SUKARELA  PERASURANSIAN, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN (PPDP)
*Asuransi Non Komersial: Taspen (JKK, JKM), Asabri (JKK, JKM), BPJS Kesehatan (Badan,JKN), dan BPJS Ketenagakerjaan (Badan,JKK, JKM, JKP).

1. Dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun
2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi
dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan bulanan per
September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146
perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan
pada tahun 2026.

2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris,
sampai dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki
aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan.

OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan
Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi
aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

3. Sampai dengan 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi
administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi,
yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat
diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8
perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat
memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu
juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,
berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui
pembubarannya. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments