JAKARTA-kanalsembilan.com (22 September 2026)
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah mengatakan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) terus menunjukkan perkembangan hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.172,90 triliun, tumbuh 1,59 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Meski demikian, secara year to date (ytd), aset industri asuransi tersebut mengalami kontraksi 1,08 persen dibandingkan posisi akhir 2025. Perubahan aset antara lain dipengaruhi dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.
Pada sektor asuransi komersial, total aset tercatat Rp957,07 triliun, tumbuh 2,54 persen yoy.
“Dari sisi kinerja premi, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen yoy,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa mencapai Rp111,44 triliun, tumbuh 7,76 persen yoy.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp88,36 triliun, mengalami kontraksi 3,04 persen yoy.
Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masih mencatatkan tingkat Risk Based Capital (RBC) di atas ketentuan minimum.
RBC agregat asuransi jiwa tercatat 455,23 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 322,01 persen. Angka tersebut masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen.
Aset Asuransi Nonkomersial Turun
Untuk asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset per Juli 2026 tercatat Rp215,83 triliun.
Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,44 persen yoy, membaik dibandingkan Juni 2026 yang mengalami kontraksi sebesar 2,80 persen yoy.
Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,70 Persen
Sementara itu, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan positif. Total aset dana pensiun per Juli 2026 mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 6,47 persen yoy.
Secara ytd, total aset dana pensiun juga tumbuh 1,22 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh peningkatan aset investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).
Pada program pensiun sukarela, total aset mencapai Rp409,19 triliun, tumbuh 4,24 persen yoy, naik dari pertumbuhan 4,06 persen yoy pada Juni 2026.
Sedangkan program pensiun wajib yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, memiliki total aset Rp1.290,80 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 7,51 persen yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 7,26 persen yoy.
Aset Perusahaan Penjaminan Tertekan
Berbeda dengan industri dana pensiun, perusahaan penjaminan masih mengalami kontraksi aset.
Pada Juli 2026, aset perusahaan penjaminan tercatat Rp60,48 triliun, turun 4,64 persen yoy dan terkontraksi 4,30 persen secara ytd.
Kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebesar 1,87 persen yoy.
OJK Pantau Pemenuhan Ekuitas
Dalam rangka memperkuat industri dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan atau ekuitas perusahaan di sektor PPDP.
Berdasarkan laporan bulanan Juli 2026, sebanyak 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 82,07 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Pada perusahaan penjaminan, sebanyak 18 dari 24 perusahaan atau 75 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026. Ketentuan ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara itu, berdasarkan laporan triwulan II 2026, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang atau 85,45 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026. Perusahaan penunjang tersebut meliputi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
Selain pemenuhan ekuitas, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus untuk mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan (LJK).
Hingga 24 Agustus 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.
OJK menyatakan pengawasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperhatikan kepentingan pemegang polis dan peserta. (za).


