Oleh: Dr. Basa Alim Tualeka, MSi
Ahli dan Pakar Kebijakan Publik
Pendahuluan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Di Jawa Timur, keberadaan BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi, penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus penyedia layanan publik. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua BUMD berjalan sesuai harapan. Sebagian justru mengalami stagnasi, bahkan merugi.
Sorotan dari DPRD Jawa Timur terhadap kinerja BUMD menjadi momentum refleksi. Masalahnya bukan sekadar besar kecilnya gaji direksi, tetapi menyangkut efektivitas, efisiensi, dan kontribusi nyata terhadap daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan terukur agar BUMD benar-benar menjadi kekuatan ekonomi, bukan beban fiskal.
I: Produksi Kuat sebagai Pilar Utama
Dalam perspektif ekonomi bisnis, sebagaimana dikemukakan oleh Michael Porter, keunggulan kompetitif suatu organisasi sangat ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk yang berkualitas dan bernilai tambah. BUMD harus mampu memastikan bahwa setiap produk atau jasa yang dihasilkan memiliki standar tinggi dan mampu bersaing di pasar.
Produksi yang kuat mencakup:
Efisiensi proses produksi
Inovasi berkelanjutan
Penggunaan teknologi modern
Standar mutu yang konsisten
Tanpa produksi yang kuat, BUMD akan kehilangan daya saing. Oleh karena itu, modernisasi dan peningkatan kapasitas produksi menjadi keharusan. Tidak cukup hanya berjalan, tetapi harus unggul.
II: Pasar yang Jelas dan Berkelanjutan
Menurut Philip Kotler, keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh produk, tetapi juga oleh kemampuan membaca dan menguasai pasar. Banyak BUMD gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena tidak memiliki strategi pemasaran yang jelas.
BUMD harus memiliki:
Segmentasi pasar yang tepat
Jaringan distribusi yang luas
Kemitraan strategis
Kontrak jangka panjang dengan pembeli
Keberhasilan Bank Jatim menjadi bukti bahwa pasar yang jelas dan manajemen yang profesional mampu menghasilkan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini harus menjadi model bagi BUMD lainnya.
III: Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran
Dalam teori ekonomi publik, Joseph Stiglitz menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik. Setiap pengeluaran harus memberikan manfaat maksimal.
BUMD harus melakukan:
Audit menyeluruh terhadap pengeluaran
Penghapusan biaya tidak produktif
Pengendalian fasilitas dan tunjangan
Digitalisasi operasional
Efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi memastikan bahwa setiap biaya memiliki dampak terhadap peningkatan kinerja. Tanpa efisiensi, BUMD akan terus mengalami kebocoran anggaran.
IV: Penegasan Orientasi—Bisnis atau Sosial
Menurut Peter Drucker, organisasi yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan kehilangan arah dan efektivitas. Hal ini juga berlaku bagi BUMD.
BUMD harus ditetapkan secara tegas:
Sebagai entitas bisnis yang berorientasi laba
Atau sebagai entitas sosial yang berorientasi pelayanan
Ketidakjelasan orientasi hanya akan menimbulkan:
Inefisiensi
Konflik kebijakan
Kinerja yang tidak terukur
Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menetapkan klasifikasi yang jelas agar arah pengelolaan BUMD menjadi fokus dan terukur.
V: Penguatan SDM dan Profesionalisme
Sumber daya manusia merupakan faktor kunci keberhasilan organisasi. Gary Becker dalam teori human capital menegaskan bahwa investasi pada SDM akan meningkatkan produktivitas dan kinerja.
Langkah yang harus dilakukan:
Rekrutmen berbasis kompetensi
Pelatihan dan pengembangan berkelanjutan
Sistem evaluasi kinerja yang objektif
Penempatan profesional pada posisi strategis
BUMD harus terbebas dari praktik non-profesional. Direksi dan komisaris harus dipilih berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan.
VI: Evaluasi BUMD Rugi—Merger atau Tutup
Dalam perspektif kebijakan publik, organisasi yang tidak produktif harus dievaluasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada pembiaran terhadap BUMD yang terus merugi.
Langkah strategis:
1. Restrukturisasi
Perbaikan manajemen dan model bisnis
2. Merger
Penggabungan BUMD untuk meningkatkan efisiensi
3. Kemitraan
Kolaborasi dengan swasta untuk memperkuat modal dan teknologi
4. Penutupan
Jika tidak memiliki prospek, BUMD harus ditutup
Langkah ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
VII: Tata Kelola dan Transparansi
Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMD. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan.
Prinsip yang harus dijalankan:
Keterbukaan laporan keuangan
Pengawasan yang efektif
Akuntabilitas direksi
Partisipasi publik
Tanpa tata kelola yang baik, BUMD rentan terhadap penyimpangan dan inefisiensi.
Penutup
Reformasi BUMD di Jawa Timur merupakan kebutuhan mendesak. Tidak ada ruang bagi organisasi yang berjalan tanpa arah dan tanpa hasil. BUMD harus menjadi entitas yang produktif, profesional, dan memberikan kontribusi nyata.
Prinsipnya jelas dan tegas:
> BUMD harus untung. Produksi harus kuat, pasar harus jelas. Jika tidak, lebih baik ditutup daripada menjadi beban daerah.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak—pemerintah, legislatif, dan manajemen—BUMD Jawa Timur dapat menjadi kekuatan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan menyejahterakan masyarakat. (za).


