Google search engine
HomeEkbisDPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

JAKARTA-kanalsembilan.com (28 Agustus 2026)

Komisi XI DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon tunggal.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR secara musyawarah dan mufakat pada Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, penetapan Destry merupakan bagian dari proses pergantian sejumlah Anggota Dewan Gubernur BI untuk periode 2026-2031.

“Melalui keputusan rapat internal, secara musyawarah dan mufakat, kami telah menetapkan Ibu Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Selain Destry, Komisi XI DPR juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikhin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Ketiganya akan menjalankan masa jabatan untuk periode 2026-2031.

Proses fit and proper test terhadap calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026).

Untuk posisi Gubernur BI, Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Sementara itu, Aida S. Budiman juga diajukan sebagai calon tunggal untuk posisi Deputi Gubernur Senior.

Berbeda dengan dua posisi tersebut, Komisi XI DPR melakukan proses seleksi terhadap dua calon Deputi Gubernur BI, yakni Solikhin M. Juhro dan Anwar Bashori. Dari dua nama tersebut, DPR menetapkan Solikhin sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026-2031.

Misbakhun menegaskan, seluruh proses pengisian tiga posisi Anggota Dewan Gubernur BI tersebut telah diselesaikan di tingkat komisi.
“Proses penggantian Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur telah dijalankan dan kami telah menuntaskan tugas-tugas di tingkat komisi,” katanya.

Hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026).

Destry saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI.
Ia menjalankan tugas sebagai PGS setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI lebih awal dari masa jabatannya.
Dengan ditetapkannya Destry sebagai Gubernur BI periode 2026-2031, posisi Deputi Gubernur Senior yang saat ini ditempatinya akan diisi oleh Aida S. Budiman.

Aida sebelumnya merupakan salah satu Deputi Gubernur BI. Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Aida, Presiden Prabowo mengajukan Solikhin M. Juhro dan Anwar Bashori kepada DPR.

Solikhin saat ini merupakan Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial. Sementara Anwar Bashori menjabat sebagai Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI.

Dengan keputusan Komisi XI tersebut, proses pergantian tiga posisi strategis dalam jajaran Dewan Gubernur BI memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPR. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments